Aturan JHT Boleh Cair Hanya Usia 56 Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan membatalkan aturanĀ  pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa di usia 56 tahun dan kembali ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida, dikutip CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Sebelumnya program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dimana manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

 

Advertisement