Awas Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA – Isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Beberapa orang yang mengaku menjadi korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima tagihan.

Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman. Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data pribadi Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline:

1. SLIK OJK via offline

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).
  • Paspor untuk warga negara asing (WNA).
  • Surat kuasa jika menggunakan kuasa.

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. SLIK OJK via online

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:

  • Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Pilih opsi “Pendaftaran”.
  • Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
  • Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  • Klik tombol “Selanjutnya” setelah memverifikasi data.

Lengkapi formulir SLIK OJK

  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.
  • Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
  • Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
  • Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi Anda melalui cara di atas, Anda dapat menghubungi OJK melalui:

1. Hubungi call center OJK

Jika Anda menduga data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157.

Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.

2. Gunakan layanan pengaduan OJK

OJK menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, jelaskan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.

Menjaga keamanan data pribadi di era digital ini sangat penting, terutama dengan maraknya layanan pinjol. Dengan melakukan berbagai langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial.

Dianjurkan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here