Ayo! Kawal Pemberlakuan PSBB Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah terbatas akan diberlakukan di DKI Jakarta 10 - 24 April dalam upaya menghadang laju penyebaran Covid-19. Ayo, warga Jakarta, kita patuhi dan kawal demi kselamatan semua. (ilustrasi: Kompas)

PROGRAM Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah terbatas akan diberlakukan di wilayah DKI yang menjadi salah satu epicentrum penyebaran wabah Covid-19 mulai Jumat (10/4).

Alasannya, sampai 7 April, sudah 121 orang meninggal di ibukota akibat wabah Covid-19 dari 1.369 korban terpapar virus corona galur baru tersebut atau separuh dari 2.738 total korban terpapar di 34 provinsi di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara sepihak sebelumnya (16/3) menetapkan pembatasan dan pengurangan  jadwal perjalanan transportasi umum (Trans Jakarta, MRT dan KRL) sehingga berakibat terjadinya penumpukan calon penumpang di stasiun dan halte bus.

Wewenang pemberlakuan PSBB mengacu pada UU No. 6/2018 yang teknis pelaksanaannya diatur oleh PP No. 21/2020 ada di tangan Menteri Kesehatan, sedangkan kepala daerah (gubernur) hanya berwenang mengusulkannya.

Penerapan PSBB di suatu daerah juga harus memenuhi sejumlah kriteria a.l. terkait jumlah korban terpapar, angka korban  meninggal, penyebaran yang signifikan serta kaitan epidemiologisnya dengan kejadian sama di wilayah atau negara lain.

PSBB merupakan opsi yang dipilih Presiden Jokowi, mengingat lockdown atau karantina total (lockdown) yang diserukan sejumlah politisi dinilai bakal lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bercermin dari kejadian di India, Itali dan sejumlah negara lainnya.

Opsi lockdown sulit diterapkan selain karena rendahnya disiplin warga,  jutaan diantaranya pekerja  sektor informal yang tergantung penghasilan harian sehingga bakal paling terpukul jika harus berdiam, juga beban negara juga terlalu berat untuk menanggung biaya hidup mereka serta juga mengawasinya.

Jadi, selain bakal tidak efektif meredam laju penyebaran Covid-19, lockdown, juga malah dikhawatrkan bisa memicu gejolak sosial dan politik yang pada gilirannya menganggu stabilitas nasional.

Larangan dan Pembatasan dalam PSBB

Dalam PSBB, instansi diminta membatasi pegawai bekerja di kantor,  sekolah diliburkan, seluruh tempat ibadah ditutup untuk umum, transportasi umum dan penumpangnya dibatasi dan ojol dilarang mengangkut penumpang, kecuali barang antaran.

Yang diizinkan tetap buka a.l. puskesmas, RS dan fasilitas layanan kesehatan, supermarket, pasar dan toko kebutuhan publik, apotek dan toko peralatan medis, bank, asuransi, layanan pasar modal dan ATM, media cetak dan elektronik.

Pengumpulan atau pertemuan yang menciptakan kerumunan massa baik terkait politik, budaya, pesta atau helat keluarga, hiburan, akademik serta permainan dan pertandingan olahraga dilarang mulai 10 April sampai 24 April, dan jika masih dianggap perlu,  bisa diperpanjang.

Keberhasilan upaya menjaga jarak (social distancing) yang merupakan bagian dari program PSBB menjadi salah satu kunci upaya mencegah  outbreak wabah Covid-19 selain program rapid tes untuk percepatan pemeriksaan specimen yang sedang digencarkan.

Jika social distancing dan rapid test gagal, dicemaskan akan terjadi ledakan wabah Covid-19 yang berpotensi mengakibatkan puluhan ribu korban lagi pada puncak pandemi, akhir April atau Mei.

Dituntut kesungguhan segenap jajaran Pemrov DKI Jakarta mengawasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya terutama tepat waktu dan sasaran dalam penyaluran program Jaminan Pengaman Sosial (JPS) bagi sekitar 4,1 juta warga rentan miskin dan miskin.

Sebaliknya segenap warga DKI Jakarta juga dituntut untuk berdisiplin, mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan, terutama menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan sesering mungkin dan berdiam di rumah bagi yang tidak ada keperluan mendesak di luar rumah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement