KUPANG – Diana Dimayanti Sabneno (2), balita penderita gizi buruk di Kupang, NTT mengalami patah tulang di paha kiri dan tangan kiri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Abraham Sabneno, Minggu (14/7/2019).
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, Rabu (17/7/2019) mengatakan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganaiyaan anak dibawah umur yang sedang menderita gizi buruk itu.
Namun Kepolisian masih memburu tersangka Abraham Sabneno yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku masih dalam pengejaran Kepolisian. Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus penganiyaan yang dialami korban terjadi pada Minggu 14 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 wita di rumah pelaku, di Desa Oenesu, Batakte, RT 01 RW 01, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan informasi warga di Oenesu, Kecamatan Kupang Barat bahwa pelaku yang telah memiliki delapan orang anak itu sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya.
“Pelaku yang bekerja sebagai petani itu memiliki delapan orang anak dan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya sendiri,”tegas Kapolres, dilansir Antara.