
PENGGELONTORAN dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam upaya memacu percepatan pembangunan di beberapa wilayah, jika tidak diawasi dengan benar, ternyata mubazir alias sia-sia, karena malah menjadi bancakan dan hanya menyejahterakan segelintir elite daerah.
Contoh terkini tercermin dari penetapan Gubernur Aceh Irawandi Yusuf sebagai tersangka yang dicokok KPK bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Selasa (3/7) karena diduga menerima uang Rp500 juta yang merupakan bagian dari Rp1,5 milyar atau delapan persen commitment fee yang diminta Irwandi untuk sejumlah pejabat Pemprov Aceh dari setiap proyek yang didanai Otsus.
“Kami menyayangkan, dana Otsus justeru diwarnai praktik korupsi, padahal manfaatnya seharusnya dinikmati rakyat Aceh dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, pengentasan kemiskinan, program pendidikan, sosial dan kesehatan, “ kata Wakil Ketua KPk Basaria Panjaitan dalam Jumpa Pers di KPK Jakarta, Rabu (4/7).
KPK selanjutnya juga akan mendalami keterlibatan bupati dan pejabat Pemprov Aceh lainnya mengingat juga terkuak, selain yang delapan persen, masih ada dua persen lagi komisi yang “mengalir” kepada pihak-pihak lainnya.
Bisa dibayangkan, besarnya penyelewengan penggunaan dana yang agaknya tidak diawasi secara ketat karena berbagai alasan khususnya persoalan politik ini, mengingat pada 2018 saja Pemprov Aceh menerima Rp8,02 triliun dana Otsus atau total Rp56,5 triliun sejak 2008.
Irwandi pernah meringkuk dibui selama tujuh tahun karena kedudukannya sebagai jubir militer dan keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan kelompok separatis Aceh, GAM.
Ia menjadi juru runding GAM dalam negosiasi antara GAM dan pemerintah RI, dan sebagai tahanan memperoleh remisi setelah ditandatanganinya perjanjian damai pada 15 Agustus 2005.
Karir politik Irwandi kian moncer dan berhasil memenangi pilkada Aceh pada 2006, kalah dalam pilgub 2012, kemudian memenangi kembali pilgub 2017 dengan mengalahkan Abdullah Puteh, gubernur Aceh (2000 – 2004) yang tersandung korupsi pembelian heli buatan Rusia setelah dibebaskan November 2009.
Tidak hanya terjadi di Aceh
Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah mengemukakan, kerawanan penyalahgunaan dana Otsus tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di Papua dan Papua Barat, dimana sejumlah kepala daerah di kedua wilayah itu juga ada yang sudah diajukan ke meja hijau.
Kasus gizi buruk dan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Kab. Asmat, Papua yang merenggut 71 nyawa Januari lalu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pemanfaatan dana Otsus Papua selama ini.
Musibah seperti ini agaknya mustahil terjadi, jika saja dana Otsus digunakan dengan benar, apalagi, jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, triliunan rupiah dalam setahun saja.
Dana Otsus Papua diamanatkan pada pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Jumlahnya dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Untuk kesehatan dan perbaikan gizi, contohnya, pemda harus menyisihkan minimal 15 persen dana Otsus per tahunnya. Jadi, dari akumulasi dana Otsus Rp47,9 triliun antara 2002 hingga 2016 saja, paling tidak Rp7,18 triliun sudah digelontorkan untuk program peningkatan kesehatan masyarakat di Papua dalam 15 tahun terakhir.
Kemana larinya uang tersebut? Dengan sedemikian besarnya dana Otsus yang sudah dialokasikan, tidak heran jika kejadian gizi buruk dan wabah campak di Asmat membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas dana otonomi khusus Papua.
“Kasus gizi buruk menimpa warga Asmat yang terungkap baru-baru ini memberikan pembelajaran, apakah pemanfaatan dan manajemen tata kelola dana Otsus sudah tepat sasaran ,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Padahal, dana Otsus Papua selalu mengalami tren peningkatan yakni naik 290,5 persen dalam kurun waktu 15 tahun dari Rp1,38 triliun pada 2002 menjadi Rp5,39 triliun pada 2017. Ironisnya, indikator kesejahteraan masyarakat seperti tingkat kemiskinan hanya berkurang 32,05 persen di dalam rentang waktu yang sama.
Persoalannya, menurut Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, menguak (penyimpangan-red) alokasi dana Otsus Papua tak semudah yang dibayangkan.
“Begitu (penyimpangan-red) diangkat, sentimen mengenai ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap masyarakat bakal muncul. Ujung-ujungnya, ini bisa memicu gerakan separatis, “ ujarnya.
Terkait kasus Asmat, ia berpendapat, kapasitas Pemda dalam mengelola dana ini masih rendah, sementara di lain pihak, dana Otsus berkaitan erat dengan politik anggaran, dengan kata lain, elite Papua (bukan rakyat-red) kadang menjadi pihak yang diprioritaskan untuk memperolehnya dengan dalih demi meredam aksi separatis.
Selain pengusutan tuntas tanpa pandang bulu terhadap elite daerah pengemplang dana Otsus, kesadaran rakyat di akar rumput agar tidak mudah dihasut oleh para oknum pemimpin lokal yang justeru zhalim dan menyengsarakan mereka perlu terus dibangun.




