
SUNGGUH keterlaluan! Jika benar yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, Rp500 triliun dana yang digelontorkan untuk program pengentasan kemiskinan salah sasaran.
“Program-program pengentasan kemiskinan yang dialokasikan, baik di tingkat pusat mau pun daerah tidak berdampak langsung bagi masyarakat, “ tutur Azwar dalam acara sosialisasi jabatan fungsional di Jakarta, Senin (30/1) lalu.
Bagian besar dari total anggaran tersebut, menurut menteri PANRB, tersedot untuk rapat-rapat, seminar di hotel-hotel mewah, juga mungkin untuk studi-studi banding (DPR dan instansi lainnya) di dalam atau ke luar negeri (?).
Tidak dirinci lebih jauh, para pihak (DPR, pejabat pusat atau daerah) yang memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk tujuan sangat mulia yakni mengentaskan jutaan penduduk yang masih di bawah garis kemiskinan.
“Programnya sich terkait pengentasan kemiskinan, tetapi terserap di acara studi banding, rapat-rapat dan seminar atau dokumentasi tentang kemiskinan sehingga tak berdampak langsung bagi pengentasan warga miskin, “ ujarnya.
Dari gambaran di atas, tercermin angka kemiskinan dari tahun ke tahun tidak banyak berubah, walau pemrrintah terus menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar dan berbagai program.
Menurut catatan BPS, sampai Maret 2019 jumlah warga miskin 25,14 juta jiwa (9,41 persen dari total penduduk), sementara sampai September 2022 sebanyak 26,36 juta jiwa (9,57 persen), lebih rendah dibandingkan angka setahun sebelumnya 9,71 persen pada Sept. 2019.
Program Perlindungan Sosial
Berbagai program perlindungan sosial dengan anggaran ratusan triliun rupiah digelontorkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang terdeteksi sejak Maret 2020, dan di APBN 2023 dianggarkan Rp476 triliun.
Ironisnya, di tengah pandemi Covid-19, tega-teganya Mensos Juliari Batubara yang seyogianya memimpin kementeriannya mendistibusikan bansos bagia warga yang memerlukan, malah dicokok KPK karena menilap tiap paket yang akan dibagikan sampai total Rp32,2 miliar rupiah.
Buruknya tata kelola pendistribusian bansos a.l lain akibat amburadulnya data warga miskin, yang dibuat terkesan asal-asalan atau direkayasa sesuai kepentingan tertentu, juga tidak di-updated, tercermin dari banyak terjadinya penyimpangan.
Selain Juliari, mensos sebelumnya Bachtiar Chamsah divonis satu tahun pada 2011 karena terlibat kasus pengadaan mesin jahit senilai Rp33,7 miliar dan Idrus Marham pada Sept. 2020 divonis dua tahun bui dalam kasus suap Rp2,25 miliar dalam Proyek PLTU Riau-1.
Selain sanksi etik dam moral, seluruh penilap dana bansos atau program sosial lainnya termasuk untuk program pengentasan kemiskinan seharusnya dikejar semua sehingga menimbulkan efek jera bagi yang ingin coba-coba.
Warga miskin yang menjadi kaum marjinal, tidak memiliki akses ke mana-mana, apalagi ke kekuasaan, kasihan ya jika hak-hak mereka ditilap, justeru oleh elite yang harus membela dan melindungi nasib mereka.




