
REGENERASI ternyata tidak hanya dilakukan terhadap kader-kader pemimpin bangsa, para bandar pun mengedarkan narkoba secara gratis ke kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus pecandu narkoba.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso di Jakarta, Rabu (27/9), pemberian narkoba secara gratis kepada siswa SD dilakukan agar saat duduk di bangku SLP atau SLA nanti, mereka sudah berstatus pecandu.
Kesimpulan itu diambil BNN berdasarkan salah satu hasil temuannya di lapangan, 13 kg atau 10 persen dari 130 Kg sabu yang disita, digratiskan bagi remaja dan anak-anak SD.
Hal itu juga diamini oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari yang menyebutkan, para bandar kerap menyisihkan narkoba, tidak dijual, sebagian untuk dikonsumsi sendiri, sebagian untuk upah pada orang atau pihak yang membantu dan sebagian lagi untuk pecandu baru.
Menurut dia, jumlah narkoba yang disisihkan untuk “memancing” pecandu baru tidak bisa dipastikan, tergantung dari jumlah stok barang haram yang dimiliki oleh para bandar.
Hasil sitaan narkoba selama 21017 (sampai Juli 2017) juga signifikan yakni sekitar 73,4 ton ganja, 134.874 pohon ganja, 190 gram heroin, 13 gram kokain, 0,83 gram hasish, 1,9 juta butir pil ekstasi, 1.800 Kg sabu dan 25,7 Kg tembakau gorila.
BNN selama periode 2016 sampai Juli 2017 juga melakukan 39 kali operasi penangkapan di sejumlah daerah mulai dari Langsa, Aceh sampai Kab. Bintang, Papua dengan barang bukti berupa sabu, pil ektasi, daun dan ladang ganja.
Indonesia sejak 2000 lalu sudah dijadikan pasar menjanjikan bagi bisnis narkoba, bukan lagi sebagai wilayah transit, tercermin dari peredarannya yang sudah merambah sampai ke desa-desa.
Penegakan hukum yang lemah dan besarnya laba yang diraup dari transaksi narkoba membuat peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu juga sering melibatkan aparat keamanan dan penyelenggara negara.
Data dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebutkan, selama 2017 (sampai Juli) saja tercatat hampir 30.000 penanganan kasus narkoba dengan sekitar 37.000 tersangka.
Sekitar dua pertiga dari 225.000 napi dan tahanan di Lapas dan Rutan di Indonesia juga mereka yang terlibat kasus pengedaran atau penyalahgunaan narkoba.
Diperkirakan saat ini terdapat sekitar lima juta pengguna narkoba aktif di Indonesia saat ini, belum termasuk mereka yang enggan menjalani rehabilitasi, sekitar 6.000 korban setiap tahun, 500 sebulan atau belasan korban setiap hari tewas akibat mengonsumsi barang haram itu.
Korupsi, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus dibasmi dari bumi Indonesia.




