
JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Menkeu menambahkan, tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.
“Jad,i itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.
Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, susu segar, ikan, dan jasa tertentu seperti transportasi umum, pendidikan, serta layanan kesehatan tetap dibebaskan.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus ekonomi senilai Rp265,6 triliun.
Stimulus ini meliputi bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama Januari-Februari 2025, diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2200 VA, serta insentif untuk kendaraan listrik dan sektor padat karya.
Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2025 dan membebaskan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2025 serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



