Bayar Zakat secara Online Tetap Sah, Begini Caranya Sesuai Syariat

JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, terutama dalam cara berinteraksi dan bertransaksi.

Pembatasan interaksi langsung memicu perkembangan teknologi yang pesat, termasuk meningkatnya transaksi keuangan secara online dan pembayaran zakat online. Bahkan, pedagang kaki lima kini menggunakan QRIS untuk pembayaran.

Namun, bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan metode tradisional selama bertahun-tahun, perubahan ini tidak mudah. Banyak yang mempertanyakan apakah zakat bisa dibayar secara online dan bagaimana dengan akadnya.

Pada 2020, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang pengumpulan zakat secara online. Lalu, bagaimana hukum zakat online dan cara pelaksanaannya sesuai syariat Islam?

Hukum Zakat Online

Orang-orang yang terbiasa membayar zakat secara langsung mungkin meragukan praktik zakat online karena biasanya mereka berjabat tangan dengan amil atau penerima manfaat (mustahik) sebagai bagian dari akad.

Namun, syarat utama terbayarnya zakat adalah niat, yang dapat diucapkan dalam hati. Akad bukan syarat sah menunaikan zakat, dan dapat dilakukan dengan mengonfirmasi transfer dana zakat kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut kitab Fiqh Az-Zakat karya Syekh Yusuf Al-Qardhawi, seorang pemberi zakat (muzaki) tidak harus menyatakan langsung kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Dengan demikian, zakat yang diberikan tanpa pernyataan langsung tetap sah. Seorang muslim bisa menyerahkan zakatnya secara online ke LAZ.

Idealnya, konfirmasi zakat secara tertulis dilakukan ketika menyalurkan zakat online ke LAZ. Ini memudahkan LAZ mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak.

Membayar zakat secara online memudahkan umat muslim untuk membayar zakat tepat waktu, sesuai dengan firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)

Sebelum membayar zakat online, pastikan bahwa LAZ yang dipilih dapat dipercaya untuk mendistribusikan zakat secara langsung kepada mustahik.

Keunggulan Zakat Online

Ada tiga keunggulan utama membayar zakat via online ke LAZ:

  • Memudahkan muzaki untuk membayar zakat kapan pun dan di mana pun.
  • Memudahkan amil membuat laporan keuangan zakat secara transparan.
  • LAZ dapat menyalurkan dana zakat lebih cepat kepada mustahik.

Tata Cara Zakat Online

Berikut cara mudah dan praktis membayar zakat online dalam beberapa menit, tetap sesuai dengan ketentuan agama Islam:

  • Hitung Nominal yang Harus Dikeluarkan

Hitung seluruh harta yang dimiliki. Jika mencapai nisab selama satu tahun, wajib membayar zakat mal. Untuk penghasilan bulanan yang mencapai nisab, hitung zakatnya. Gunakan fitur Kalkulator Zakat di aplikasi atau website Dompet Dhuafa untuk memudahkan perhitungan.

  • Lafalkan Niat, Minimal Dalam Hati

Niat adalah syarat sah membayar zakat. Lafalkan niat dalam hati, boleh menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah menunaikan zakat, dianjurkan membaca doa bayar zakat.

  • Kirim atau Transfer Dana Zakat

Setelah niat mantap, transfer dana zakat ke rekening resmi lembaga pengelola zakat. Di Dompet Dhuafa, pembayaran bisa dilakukan via bank transfer, Virtual Account, atau e-wallet seperti ShopeePay, GoPay, OVO, dan lainnya.

Konfirmasi Zakat

Setelah membayar zakat online, hubungi Dompet Dhuafa melalui Call Center 0804-100-4000 atau WhatsApp di nomor +628111544488 untuk konfirmasi pembayaran. Kirimkan juga data diri dan bukti transfer zakat online.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here