Umpatan Pimpinan Komisi III Usai Korek Fakta Kasus Ronald Tannur: “Biadab” hingga “Hakim Brengsek”

0
185
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2024), terkait putusan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. (Foto: ANTARA/Umarul Faruq)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan umpatan setelah mengetahui kondisi jenazah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan Ronald Tannur, saat rapat audiensi dengan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

“Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Reaksi ini muncul setelah kuasa hukum keluarga almarhum, Dimas Yemahura Alfarauq, menunjukkan foto jenazah sebelum diautopsi, yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.

“Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi,” ujar Dimas sambil menampilkan foto

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengeluarkan kata-kata keras terkait fakta persidangan yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban.

“Hakim brengsek,” ucap Sahroni yang turut memimpin rapat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan korban meninggal karena alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan oleh putra anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif, Edward Tannur.

“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati,” jelas Dimas Yemahura.

Dimas Yemahura menjelaskan hasil visum yang dilakukan dokter forensik menunjukkan korban meninggal karena pendarahan hebat akibat luka robek dari benda tumpul.

“Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi, memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang melindas hampir separuh badan korban,” jelasnya.

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here