
CIREBON – Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar, mencabut seluruh keterangannya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Liga menjelaskan bahwa pada persidangan kasus tersebut yang digelar pada tahun 2016 dan 2017, dirinya sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Saat itu, Liga memberikan kesaksian bahwa dia melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky.
Namun, pada sidang PK kali ini, Liga mengakui bahwa seluruh kesaksiannya sebelumnya tidak benar atau bohong, sehingga keterangan tersebut dicabut.
“Saat kejadian pada 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada warung di dekat di SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataannya, karena keterangannya bohong,” ujarnya.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016. Sebab, kesaksian yang disampaikan saat itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, tetapi saat diperiksa oleh penyidik, dirinya dalam keadaan takut sehingga memberikan keterangan yang dianggapnya kurang tepat.
Selain itu, Liga mengungkapkan bahwa saat proses penyidikan itu dirinya tidak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya, dan baru pada tahun 2024 ini mendapatkan kuasa hukum.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan saat ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir pada upaya PK yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Saka Tatal.