BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk MBG

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas terkait simpang siur penggunaan dana umat. Lembaga ini memberikan klarifikasi bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola sama sekali tidak dialokasikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.

Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang ada di tangan BAZNAS. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada satu persen pun dana dari masyarakat yang dialihkan ke program tersebut.

Dia menjelaskan bahwa seluruh dana yang dititipkan melalui BAZNAS disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Penyaluran ini harus tetap berpijak pada koridor syariat yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, BAZNAS menjelaskan bahwa pemanfaatan zakat memiliki aturan yang sangat ketat dan tidak fleksibel untuk dialihkan ke luar ketentuan. Berdasarkan aturan syariat, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima. Oleh karena itu, program di luar kategori asnaf, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, tidak masuk dalam skema pendanaan zakat.

Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS RI berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola “3A”. Prinsip tersebut mencakup Aman Syar’i, yang berarti pengelolaan sesuai hukum Islam; Aman Regulasi, yang berarti sesuai dengan hukum negara; dan Aman NKRI, guna menjaga keutuhan bangsa. Kerangka kerja ini menjadi landasan agar tidak terjadi malpraktik dalam distribusi dana umat.

Fokus utama pendayagunaan dana zakat saat ini tetap diarahkan pada program-program prioritas untuk masyarakat rentan. Hal ini meliputi pengentasan kemiskinan, sektor pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan kemanusiaan. Semua inisiatif tersebut dirancang agar dampak dari zakat benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan secara langsung.

Menanggapi berbagai isu yang berkembang, BAZNAS mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid. Klarifikasi ini diharapkan dapat membendung penyebaran informasi keliru terkait penggunaan dana zakat di ruang publik. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan kroscek terhadap sumber informasi resmi milik lembaga.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, BAZNAS juga menjamin adanya transparansi serta akuntabilitas yang tinggi. Lembaga ini rutin melakukan pelaporan dan audit berkala yang dilakukan oleh pihak independen. Semua laporan tersebut dapat diakses oleh publik sebagai bukti keterbukaan BAZNAS dalam mengelola dana ZIS.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan sinergi antara muzaki (pembayar zakat) dan BAZNAS tetap terjaga dengan baik. BAZNAS memastikan akan terus mengawal amanah masyarakat agar tetap berada pada jalur yang benar sesuai tuntunan agama. Melalui pengelolaan yang profesional, zakat diharapkan terus menjadi pilar utama dalam menyejahterakan umat di seluruh Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here