Bea Cukai Terancam Dibekukan, Ini Ternyata Tugasnya

Bea cukai terancam dibekukan terkait kinerja. (Foto: Ist)

Jakarta, KBKNews.id – Bea Cukai kembali menjadi perbincangan panas setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Direktorat Jenderal tersebut. Artinya, 16 ribu pegawai akan dirumahkan.

Bea Cukai mendapat tekanan dari Menteri Purbaya jika tak segera berbenah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kritik publik terhadap layanan Bea Cukai meningkat. Mulai dari keluhan barang tertahan, dugaan pungutan liar, hingga kurangnya transparansi pada sejumlah proses layanan.

Pemerintah menegaskan kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga negara. Artinya, bila masyarakat tidak lagi puas terhadap kinerja Bea Cukai, maka reformasi besar-besaran adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Lantas, sebenarnya apa tugas Bea Cukai? Mengapa instansi ini begitu krusial bagi negara?

Tugas-Tugas Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah instansi kepabeanan Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Perannya sangat strategis. Di antaranya menjaga pintu masuk barang, mengawasi keluar-masuk produk dari dan ke luar negeri, hingga memastikan penerimaan negara dari cukai berjalan optimal.

Secara umum, tugas utama Bea Cukai adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara terkait kepabeanan dan cukai. Tidak hanya menjadi “penjaga gerbang” Indonesia, tetapi juga menjadi garda depan dalam mencegah penyelundupan, melindungi industri dalam negeri, dan mengamankan barang-barang berbahaya dari peredaran.

Pekerjaan Bea Cukai sering diidentikkan dengan memeriksa koper di bandara. Nyatanya, ruang lingkup mereka jauh lebih luas. Berdasarkan ketentuan resmi, beberapa tugas utama Bea Cukai meliputi:

1. Merumuskan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai menyusun arah kebijakan pengawasan, pelayanan, hingga penegakan hukum. Mulai dari aturan impor barang, tata cara pengiriman logistik, hingga regulasi cukai rokok dan minuman beralkohol.

2. Menjalankan Kebijakan Pengawasan dan Penindakan

Mereka mengawasi masuknya barang ilegal, obat terlarang, senjata, hingga produk berbahaya. Penindakan terhadap penyelundupan adalah salah satu tugas paling berat dan berisiko.

3. Menyusun Standar dan Prosedur Layanan

Bea Cukai memastikan setiap proses pelayanan—mulai dari barang kiriman hingga dokumen ekspor-impor—berjalan sesuai standar yang jelas, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

4. Memberikan Bimbingan Teknis

Instansi ini juga memberikan bimbingan kepada pihak internal maupun eksternal agar regulasi kepabeanan diterapkan secara benar dan konsisten.

5. Melakukan Evaluasi dan Pelaporan

Setiap kebijakan, tindakan pengawasan, dan kinerja penerimaan negara harus dipantau dan dilaporkan secara berkala.

6. Mengelola Administrasi Internal

Dari SDM hingga keuangan internal, Bea Cukai menjalankan administrasi sebagai lembaga besar yang mempekerjakan puluhan ribu pegawai.

7. Melaksanakan Fungsi Tambahan dari Kemenkeu

Dalam kondisi tertentu, Bea Cukai juga menjalankan tugas tambahan sesuai instruksi Menteri Keuangan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here