MUI Luruskan Makna Nikah Siri: Sah Syar’i, Haram karena Mudarat

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis kembali menjelaskan posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri di masyarakat.

Ia menilai istilah nikah siri kerap disalahpahami sehingga muncul dua bentuk praktik yang berbeda.

Menurut Kiai Cholil, istilah nikah siri mencakup dua kategori. Pertama, pernikahan yang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa memenuhi syarat syar’i dengan benar.

“Yang disebut nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan negara, maka disebut nikah siri,” katanya, dikutip dari MUI Digital.

Ia mengatakan bentuk pertama adalah yang paling sering terjadi di masyarakat. Secara fikih, pernikahan itu tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, MUI menilai praktik tersebut tetap haram karena menimbulkan banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.

“Dalam keputusan MUI, nikah siri itu sah tapi haram. Kenapa? Karena lebih banyak merugikan perempuan. Membuat perempuan tidak mendapatkan haknya secara sempurna,” tegasnya.

Karena itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat secara resmi demi perlindungan hukum. Ia mengingatkan agar tidak menerima lamaran atau ajakan menikah secara sembunyi-sembunyi.

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here