
Jakarta, KBKNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 48 saham emiten. Kebijakan ini dijatuhkan karena puluhan perusahaan tercatat tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan pelaporan.
Suspensi dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin keterbukaan informasi di pasar modal. BEI menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar.
Dasar Aturan dan Besaran Denda
Tindakan suspensi ini mengacu pada Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan tersebut dijelaskan, BEI berwenang menghentikan perdagangan saham apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu pelaporan, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau belum membayar denda yang dikenakan.
Adapun denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp150 juta, sebagaimana diatur dalam Ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan, hingga akhir Januari 2026 masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2026 terdapat 48 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan,” ujar Teuku Fahmi dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Senin (2/2/2026).
Suspensi Berlaku sejak Akhir Januari
BEI menetapkan suspensi perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Untuk sebagian emiten, penghentian perdagangan bahkan berlaku di seluruh pasar.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten lain agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu.
Daftar 48 Emiten yang Disuspensi BEI
Berikut daftar lengkap 48 saham emiten yang dikenai suspensi. Mereka belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda keterlambatan:
ALTO hingga HOTL
- PT Tri Banyan Tbk (ALTO)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
IPPE hingga PURE
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
RIMO hingga ZBRA
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
- PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
Peringatan bagi Emiten dan Investor
BEI menegaskan, suspensi akan dicabut setelah emiten memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan melunasi denda sesuai ketentuan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku pasar agar memperhatikan aspek kepatuhan dan transparansi. Terutama bagi investor ritel yang menjadikan laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan.




