Belajar dari Kasus Cak Budi, Masyarakat Diimbau Lebih Selektif Salurkan Sumbangan

Ilustrasi/ Brightside

JAKARTA – Publik tengah dikejutkan dengan adanya kasus penggunaan dana sumbangan yang dipakai donatur Cak Budi melalui Kitabisa.com, dimana dana sosial yang berhasil dikumpulkan melalui media sosial tersebut dibelikan sebuah mobil dan handphone.

Melalui akun Instagramnya Cak Budi telah mengklarifikasi jika pembelian mobil Fortuner dan handphone iPhone 7 menggunakan uang sumbangan yang sudah terkumpul sebanyak Rp 1,2 miliar tersebut  untuk keperluan operasional.

Ia pun menginformasikan bahwa dari donasi yang terkumpul senilai 1,2 milyar (560 juta donasi ke rekening pribadi, terlampir + 700 juta donasi ke halaman Kitabisa), dan yang belum tersalurkan  akan digunakan untuk membuat rumah singgah untuk mbah-mbah yang tidak punya rumah.

Meskipun telah diklarifikasi namun kepercayaan publik terlanjur ternoda.  Menyikapi kontroversial dan polemik tersebut, sebagai lembaga yang concern terhadap kegiatan filantropi atau kedermawanan sosial di Indonesia, Filantropi Indonesia (FI) menilai kasus ini bisa berdampak terhadap kepercayaan donatur kepada lembaga-lembaga filantropi/nirlaba dan bisa menghambat perkembangan dan kemajuan filantropi di Indonesia.

Kasus ini juga bisa jadi momentum pembenahan dan pembelajaran bagi individu, komunitas dan lembaga filantropi/nirlaba yang saat ini tengah melakukan penggalangan sumbangan masyarakat.

FI  menilai ada beberapa aspek atau ketentuan hukum dan etika yang tidak diperhatikan dan dipatuhi oleh Cak Budi, sehingga menyebabkan munculnya polemik dan kontroversi di masyarakat, diantaranya penggunaan rekening pribadi yang rentan terhadap tercampurnya sumbangan dengan dana dan transaksi pribadi, serta menyulitkan untuk dikontrol dan diawasi publik

Selain itu transparansi dan akuntabilitas terkait pemanfaatan sumbangan dimana pengelola tidak pernah menyampaikan penggunaan sumbangan untuk pembelian mobil dan HP dan baru menginformasikannya setelah dipersoalkan publik.

Penggunaan dana operasional juga dinilai  kurang tepat, dimana  dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian mobil dan HP yang dikatagorikan “mewah” dinilai tidak etis dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Cak Budi juga  tidak mengantongi ijin, karena penggalangan sumbangan untuk kalangan internal dan kegiatan keagamaan memang dimungkinkan tanpa perijinan. Namun, jika penggalangan sumbangan tersebut menyasar masyarakat secara luas dan melibatkan dana sampai ratusan juta rupiah, maka harus mengantongi ijin dari instansi terkait agar bisa dikontrol dan diawasi.

Filantropi Indonesia merekomendasikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan, yaitu hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi (UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP No 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, Kode Etik Filantropi Indonesia, Kode Etik Filantropi Media massa dan lain-lain).

Sementara untuk masyarakat sendiri, yang menjadi donatur diimbau agar lebih peka, selektif dan kritis dalam menyalurkan sumbangan serta lebih memilih penyaluran sumbangannya kepada lembaga lembaga filantropi atau nirlaba yang sudah teruji transparansi dan akuntabilitasnya.

Advertisement