Belasan Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank Tidak Dikenai Pasal Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi!

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi mengungkapkan alasan para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa niat awal para tersangka adalah melakukan penculikan, bukan pembunuhan, namun akhirnya berujung pada kematian.

Polisi menetapkan Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengakui bahwa para tersangka sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil saat korban melakukan perlawanan ketika hendak dilakban dan diikat.

Namun, hal ini tidak mengubah fakta bahwa niat awal para tersangka adalah penculikan, bukan pembunuhan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here