Jakarta, KBKNews.id – Bencana di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu (29/11/2025).
Bencana nasional ditetapkan tidak dengan sembarangan. Hal ini karena penetapan bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas dan konsekuensi yang besar. Di antaranya peralihan komando penanganan ke pusat, pembukaan anggaran darurat, dan percepatan birokrasi.
Penetapan ini didasarkan pada kriteria tertentu yang mencakup skala dan dampak yang melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya. Selain itu, penetapan status memiliki prosedur ketat dan tidak bisa diberikan hanya berdasarkan luas wilayah terdampak atau besarnya kerugian.
Aturan Penetapan Bencana Nasional
Merujuk pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, ada banyak hal yang harus menjadi perhatian sebelum menetapkan status sebuah bencana alam, dalam hal ini bencana nasional.
Dijelaskan, status darurat bencana nasional hanya dapat diterapkan jika pemerintah provinsi terdampak benar-benar tidak mampu menangani keadaan darurat. Ada tiga indikator utama ketidakmampuan daerah:
1. Ketidakmampuan memobilisasi sumber daya manusia
2. Tidak dapat mengaktifkan sistem komando penanganan darurat
3. Tidak mampu menjalankan penanganan awal seperti evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Namun ketidakmampuan itu tidak boleh hanya dinilai berdasarkan asumsi. Proses penetapan bencana nasional harus dimulai dari pernyataan resmi gubernur yang menyatakan provinsinya sudah tidak mampu melanjutkan penanganan darurat secara penuh.
Setelah pernyataan tersebut diterima, BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait melakukan pengkajian cepat di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Jika hasil kajian menunjukkan kapasitas daerah memang telah terlampaui, pemerintah pusat dapat mengambil alih penanganan. Hasil kajian kemudian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi.
Apabila rekomendasi mengusulkan peningkatan status, Presiden dapat segera menetapkan keadaan darurat bencana nasional. BNPB lalu mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga untuk tahap penanganan lanjutan.
Namun jika rekomendasi menyatakan peningkatan tidak diperlukan, BNPB akan memberi tahu gubernur penanganan tetap di tingkat daerah, meskipun pemerintah pusat tetap mendampingi.
Status darurat bencana nasional, apabila ditetapkan, berlaku antara satu hingga tiga bulan dan bisa diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Melalui penjelasan tersebut, Kepala BNPB menekankan bahwa penetapan bencana nasional bukan hanya soal skala bencana, melainkan soal apakah daerah sudah tidak mampu lagi menangani situasi.





