JAKARTA, KBKNews.id – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan kembali menemukan temuan mencengangkan dalam pengawasan beras di pasaran. Tercatat, ada 212 merek beras yang dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 26 merek diduga terlibat dalam praktik pengoplosan.
Modus yang digunakan para pelaku antara lain dengan mengubah beras biasa menjadi seolah-olah beras premium atau medium, serta memberikan label berat kemasan yang tidak sesuai dengan isinya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa banyak produk beras yang mencantumkan informasi tidak akurat.
“Bahkan, ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran, belum lama ini.
Menurutnya, selisih harga akibat label palsu berkisar Rp1.000–Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume konsumsi nasional, maka kerugian masyarakat bisa mencapai Rp99,35 triliun dalam setahun.
“Ini bukan persoalan sepele. Selain merugikan konsumen, praktik ini juga memanipulasi pasar dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan kita,” tegasnya.
Cara Mengenali Beras Oplosan
Amran juga membagikan tips untuk membedakan beras oplosan dan premium. Salah satunya adalah dengan memperhatikan jumlah butir patah (broken). Beras premium seharusnya memiliki lebih banyak butir utuh dan kadar air maksimal 14 persen.
“Jadi, pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang menekankan bahwa kandungan patahan beras bisa menjadi indikator kualitas.
Misalnya, beras medium biasanya mengandung patahan hingga 25 persen, sedangkan beras premium didominasi butir utuh.
Dari sisi harga, beras premium umumnya dijual seharga Rp14.000–Rp16.000 per kilogram, sementara medium di kisaran Rp12.000.
Arief juga meminta masyarakat merujuk pada Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, yang mengatur standar mutu dan labelisasi beras.
Dalam aturan tersebut, kandungan menir, patahan, butir lain, gabah, dan benda asing ditetapkan secara rinci untuk tiap kategori beras (premium, medium, submedium, dan pecah).
Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi jika mendapatkan beras oplosan atau yang tidak sesuai takaran.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa hal ini sudah dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga.
“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” lanjutnya, dilansir dari Antara.
Konsumen, kata Moga, cukup menunjukkan bukti pembelian seperti nota atau struk untuk bisa meminta penggantian ke penjual.
“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” ujarnya.
Bila menemui hambatan, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Bisa (laporkan), kan, ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” tuturnya.
Daftar Merek yang Diduga Terlibat Oplosan
Berikut ini beberapa merek beras yang disebut dalam temuan Kementan, lengkap dengan lokasi sampel:
- Wilmar Group (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta): Sania, Sovia, Fortune, Siip
- PT Food Station Tjipinang Jaya (Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh): Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, dan lainnya
- PT Belitang Panen Raya (berbagai wilayah): Raja Platinum, Raja Ultima
- PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat
- PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki
- PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Ayana
- PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Beras Subur Jaya
- CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik





