Bergelut dengan Angka Kemiskinan

Indonesia bertekad mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2024 lebih cepat enam tahun dari perkiraan Bank Dunia pada 2030.

SELAIN mulai mempercepat perputaran roda-roda ekonomi setelah pertumbuhannya melamban bahkan sempat terkontraksi, minus 2,2 persen di awal tahun pandemi Covid-19 pada 2020, Indonesia juga masih bergelut dengan persoalan kemiskinan.

Jumlah penduduk Indonsia yang berada di bawah garis kemiskinan pada September 2022 tercatat 9,57 persen atau 26,36 juta orang atau naik tipis dari 9,54 persen (200-ribu orang pada Maret 2022, namun lebih rendah dibandingkan September 2021 (9,71 persen).   

Faktor penyebab terjadinya kemiskinan a.l. rendahnya upah minimum, taraf hidup masyarakat yang buruk dan meningkatnya angka pengangguran tiap tahun, sementara kesempatan kerja sulit.

Yang mengembirakan, Bank Dunia (WB) dalam laporannya ”Indonesia Poverty Assesment: Pathways towards Economic Security” , Indonesia pada jalur yang tepat dalam penurunan angka  kemiskinan ekstrim.

Menurut WB, kemiskinan ekstrim turun dari 2,16 persen pada 2021 menjadi 1,52 persen pada 2022 atau lebih rendah dbandingkan angka yang dirilis BPS yang pada 2021 sebesar 2,14 persen dan 2,04 persen pada 2022 atau turu 0,1 persen.

Jika dirunut ke belakang, berdasarkan data WB tahun 2014, angka kemiskinan esktrim masih bertengger pada angka 6,18 persen dan turun menjadi 2,7 persen pada 2019.

Dalam tulisannya di harian Kompas (30/6) Wapres Ma’ruf Amin menyebutkan, Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) menyasar penghapusan kemiskinan esktrim pada 2030, namun Presiden Jokowi merespons konsensus global itu dengan tekad mempercepatnya enam tahun atau harus dicapai pada 2024.

Hal itu tercermin dari terbitnya Inpres No. 4 taun 2022 tentang Percepatan Penhapusan Kemiskinan Ekstrim walau diakui target tersebut terlalu berat mengingat hanya tinggal kurang dari dua tahun waktu tersisa.

Menimba pengalaman dari negara-negara lain dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrim dilakukan lewat peningkatan ekonomi demi terciptanya lapangan kerja, relokasi warga miskin dari wilayah yang tidak kondusif, kompensasi atas terjadinya kerugian ekologis dan peningkatan pendidikan serta bantuan tunai (BLT).

Definisi orang miskin ekstrim adalah mereka yang pendapatan per hari di bawah garis kemiskinan ekstrim berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity) yakni 1,9 dollar AS (Rp28.576), sehingga program bansus harus mampu menutup celah antara pendapatan per hari dan garis kemiskinan ekstrim.

Untuk itu, pemerintah melaksanakan program bantuan langsung guna mengurangi beban kelompok miskin ekstrim berupa bansos atau subsidi yang bisa mengisi celah antara pendapatan per hari dan garis kemiskinan ekstrim.

Selanjutnya berupa program pengaman agar orang yang bukan kelompok miskin ekstrim tidak terjerumus ke garis kemiskinan ekstrim, misalnya memberikan kredit usaha rakyat agar mampu berusaha mandiri.

Lalu, melalui perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur di lingkungan hunian penduduk miskin esktrim agar kantong-kantong kemiskinan berkurang

Last but not least,   sistem pendataan, by name and address, perlu terus dibenahi agar bantuan tidak salah sasaran, apalagi dijadikan bancakan oleh aparat secara berjenjang.

Contoh paling terang terjadi saat program bansos bernilai belasan miliar di tengah pandemi Covid-19 ditilap oleh “panglima lapangannya” Menteri Sosial Juliari Batubara yang kemudian divonis 12 tahun penjara.

 

 

 

Advertisement