Berkendara di Bawah Umur, Bocah ini Mengaku Punya SIM M

SIM
Foto Dok Eduard Rumbrapuk

JAKARTA – Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak bisa berdampak buruk pada perkembangan sang buah hati. Hal tersebut kerap tercermin dari makin banyaknya anak di bawah umur yang sudah menaiki sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baru-baru ini beredar viral video yang memperlihatkan bocah SMP yang mengaku memiliki SIM M. Dari video tersebut tampak seorang remaja yang diketahui berasal dari Fak-Fak, Papua ini sedang ditanyai perihal surat-surat kelengkapan berkendara.

Kisah bocah lugu ini lantas jadi perbincangan hangat netizen setelah videonya jadi viral di Facebook. Bocah ini mengaku bahwa dirinya memiliki kartu SIM M yang ditandatangani langsung oleh Kepala Distrik Fak Fak Tengah.

Tentu saja pengakuan bocah ini membuat penanya terheran.Sebab yang sering diketahui, SIM yang dikeluarkan oleh Polri hanya memiliki 5 tipe yakni SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C untuk pengendara motor, SIM D bagi penyandang cacat dan SIM Internasional.

Namun karena tak memiliki SIM C atau SIM lainnya, bocah SMP ini justru mengaku SIM M yang tak diakui oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Hingga saat ini, video yang diunggah oleh Eduard Rumbrapuk pada Selasa (16/05) telah ditonton lebih dari 300 ribu kali.

Berikut adalah link video tersebut :

Advertisement