JAKARTA – Apa yang ada di benak Anda saat mendengar kata wakaf? Sering kali, wakaf dianggap sebagai sedekah atau mengeluarkan harta untuk sosial dengan jumlah yang besar. Amalannya pun diidentikkan memberi dalam bentuk tanah, bangunan, masjid, hingga kuburan.
Kalau paradigma wakaf seperti ini, kapan anak-anak muda bisa berwakaf?
Pertanyaan selanjutnya, apakah wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, yang memiliki banyak harta? Bagaimana jika kita hanya memiliki sedikit rezeki atau harta, tapi kita juga ingin bisa berwakaf?
Dalam aspek bahasa wakaf berarti menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa mengurangi nilai hartanya. Maka, harta wakaf tidak boleh dijual walaupun pewakif sudah tiada atau meninggal dunia.
Wakaf memang bukan amalan wajib dalam ajaran Islam. Tapi, wakaf memiliki manfaat dan pahala yang sangat besar, karena termasuk dalam amal jariyah. Walaupun kita sudah tiada, pahala wakaf tetap bisa mengalir kepada kita selama manfaatnya masih dirasakan oleh banyak orang.
Seperti yang disampaikan dalam hadis, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.”
Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis ini adalah wakaf.
Beberapa aset wakaf misalnya saja masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, hotel, tempat pendidikan, perkebunan, aset pertanian, dan sebagainyabisa digunakan oleh siapapun dengan tujuan yang baik dan dikelola oleh wakif atau bisa juga dilakukan oleh pihak lain yang bertanggung jawab, disebut nazir wakaf.
Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Dalam wakaf, ada istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang. Keduanya nampak sama, tapi sebenarnya memiliki perbedaan.
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk mata uang yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan oleh penerima manfaat wakaf (mawquf alaih). Untuk memudahkan, contohnya seperti ini.
Arif memiliki uang 10 juta dan akan dijadikan untuk wakaf uang. Dalam hal ini objek wakafnya adalah uang. Ia memberikan uang tersebut kepada nazir dan uang tersebut kemudian dikelola atau dikembangkan dengan cara diinvestasikan.
Tujuan investasi ini adalah agar uang tersebut terus tumbuh dan berkembang hingga mendapatkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, maka bisa digunakan untuk kebutuhan penerima manfaat.
Contoh lain pengembangan wakaf uang misalnya uang dibelikan aset produktif, kemudian aset tersebut dikelola agar terus tumbuh dan berkembang.
Suatu saat, aset produktif ini sudah semakin berkembang, maka bisa dijual dengan syarat nilai uang asalnya tetap dan keuntungannya bisa diberikan untuk penerima manfaat.
Atau selain itu, bisa juga digunakan untuk diinvestasikan pada usaha-usaha syariah dengan tingkat risiko yang terkendali. Misalnya melalui deposito bank syariah, sukuk, dan sebagainya.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki oleh wakif atau nazir wakaf.
Pemberian uang ini biasanya melalui lembaga yang terpercaya melalui berbagai campaign social, proyek sosial, atau program-program berkelanjutan.
Misalnya, Anda ingin memberikan uang wakaf pada Dompet Dhuafa sebagai lembaga nazir wakaf. Dompet Dhuafa saat itu akan membuat sekolah gratis untuk anak-anak dhuafa dan Anda memberikan uang untuk aset tersebut.
Inilah yang dinamakan wakaf melalui uang. Jadi, objek wakafnya bukan uang, melainkan aset produktif atau program yang akan dijalankan tersebut.
Berwakaf dengan Nilai Segelas Kopi
Dengan adanya wakaf melalui uang, kita sudah bisa melakukan wakaf dengan nilai berapapun. Dompet Dhuafa adalah salah satu lembaga filantropi Islam yang juga dipercaya masyarakat untuk mengelola dana wakaf.
Dengan dana wakaf tersebut, Dompet Dhuafa berhasil membentuk berbagai aset produktif dengan program yang terus berjalan selama bertahun-tahun.
Misalnya saja yaitu Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa yang ada di Parung Bogor, Sekolah Smart Ekselensia Indonesia, Masjid Al Madinah, Zona Madina, Klinik Kesehatan, dan sebagainya. Semua itu berasal dari dana wakaf masyarakat, ada yang berbentuk uang atau memberikan asetnya langsung.
Dengan adanya berbagai campaign dan program yang Dompet Dhuafa hadirkan, masyarakat sudah bisa mulai berwakaf dengan nilai Rp10.000. Ini setara saat kamu membeli segelas kopi atau minuman kemasan di cafe. Bahkan, mungkin harga kopi dan minuman saat ini lebih besar harganya.
Sebagai contoh, saat ini Dompet Dhuafa sedang membangun Pesantren Tahfidz Green Lido, pesantren pertama berbasis Wakaf Produktif. Memanfaatkan lahan hijau seluas 2 hektare di Lido-Sukabumi, Jawa Barat, kelak akan banyak kursi kosong untuk para santriwan dan santriwati.
Mereka yang tidak mampu namun memiliki kemampuan intelektual dan kemauan yang tinggi, memiliki kesempatan untuk mengisi. Calon santriwan dan santriwati melewati berbagai seleksi dari seluruh indonesia
Jangan biarkan letupan semangat mereka untuk menjadi hafiz Qur’an memudar. Mari wujudkan mereka untuk menjadi hafizh Qur’an yang pemimpin peradaban.
Untuk berkontribusi, Anda bisa mewakafkan sebagaian harta dalam bentuk dana atau uang untuk pembangunan program ini. Insyaallah, hartamu akan menjadi manfaat dan mengalir abadi, selama pesantren ini terus beroperasi dan memberikan manfaat bagi orang banyak.
Jadi, tidak ada lagi kesan bahwa wakaf adalah amalan yang bisa dilakukan jika kita punya harta berlebih. Dengan Rp 10.000, kita sudah mulai bisa untuk berwakaf untuk aset dan program produktif yang Dompet Dhuafa usung dan memiliki manfaat luas untuk mauquf alaih.
Mudah bukan untuk berwakaf? Sesekali, ganti kebiasaan minum kopimu untuk menjadi amalan wakaf. Bahagia kita dapatkan bukan hanya di dunia, tapi juga kelak di akhirat. (tabungwakaf.com)