SELANDIA BARU – Parlemen Selandia Baru akan mengesahkan rancangan undang-undang pembatasan senjata api yang diajukan Perdana Menteri Jacinda Ardern, sebagai reaksi atas teror penembakan, Jumat (12/4/2019).
Dalam RUU tersebut, pemerintah akan melarang penjualan dan kepemilikan senjata semi-otomatis dan senapan serbu otomatis, juga melarang modifikasi senjata. Pengesahan dilakukan dengan pemungutan suara, yakni 119 anggota parlemen setuju dan hanya satu yang menolak.
Dalam sidang di parlemen, Ardern menceritakan soal trauma yang dialami para korban, yang ia temui di rumah sakit beberapa waktu lalu.
“Saya sulit mengingat setiap luka tembakan. Dalam setiap kasus mereka bicara tentang banyak luka, banyak luka yang dianggap mustahil sembuh dalam hitungan hari, apalagi berminggu-minggu. Mereka membawa kecacatan seumur hidup. Itu belum termasuk dampak psikologinya,” kata Ardern, dilansir Reuters.
“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana senjata dapat menyebabkan kehancuran dan kematian berskala besar secara legal di negara ini,” tuturnya.





