Bijak Bersedekah saat Takziah: Tuntunan dan Larangan Islam

Ilustrasi. (Foto: Freepik.com)

JAKARTA, KBKNews.id – Kematian merupakan ketetapan Allah SWT yang sudah dituliskan di Lauhul Mahfudz dan tidak bisa ditolak oleh siapa pun. Saat seseorang wafat, segala urusan dunianya berakhir, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.

Dalam suasana itu, para pelayat biasanya datang untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moral. Mereka juga kerap memberikan bantuan berupa uang duka kepada keluarga yang ditinggalkan, tradisi yang sudah umum di masyarakat Indonesia.

Dalam ajaran Islam, takziah adalah sunah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, disarankan untuk bertakziah saat ada kematian.

Namun, bagaimana Islam memandang pemberian uang duka? Apakah hal ini termasuk kewajiban?

Pandangan Islam Mengenai Pemberian Uang Duka

Memberi bantuan kepada keluarga yang sedang berduka untuk meringankan beban mereka adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Seperti disebutkan dalam hadis saat wafatnya Ja’far bin Abi Thalib, Rasulullah Saw berkata:

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR, At-Tirmidzi No. 998 dan Ibnu Majah no. 1610)

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa memberi bantuan memang diperbolehkan, asal dilakukan atas inisiatif sendiri dan bukan karena diminta oleh keluarga yang ditinggalkan.

Namun, di masyarakat sudah umum adanya kebiasaan menyiapkan kotak amal untuk mengumpulkan uang duka. Meskipun niatnya baik, hal ini perlu ditinjau kembali karena tidak ada ajaran dalam Islam yang menganjurkan pengadaan kotak amal saat takziah.

Tindakan ini dikhawatirkan menyerupai aktivitas meminta-minta, yang jelas dilarang dalam Islam sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api neraka. Silakan dia menyedikitkan atau memperbanyak.” (HR Muslim no. 1041)

Oleh karena itu, sumbangan yang diberikan secara langsung kepada keluarga almarhum tanpa menggunakan kotak amal diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai bidah.

Namun, bila sumbangan dimasukkan ke dalam kotak yang disiapkan khusus oleh keluarga, sebaiknya tidak dimanfaatkan oleh keluarga almarhum sebagai bentuk kehati-hatian. Akan lebih baik jika uang tersebut disalurkan untuk keperluan umum.

Fatwa Ulama tentang Uang Duka

Syekh Bin Baz, seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan bahwa membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang berduka merupakan sunah jika memungkinkan.

Sementara itu, memberi uang duka bukan bagian dari ajaran syariat, kecuali jika keluarga yang ditinggalkan memang sangat membutuhkan bantuan secara finansial.

Bahkan, bantuan tersebut lebih tepat diberikan di waktu yang berbeda, bukan saat takziah, dan berdasarkan kondisi ekonomi mereka, bukan karena kematiannya.

Meski demikian, memberi bantuan dan bersedekah tetap sangat dianjurkan dalam Islam. Infak dan sedekah tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga dapat memperpanjang umur dan menghapus dosa.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here