BPKH dan Dompet Dhuafa Serahkan Mobil Jenazah ke Yayasan Al-Furqon Bekasi

BEKASI – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Dompet Dhuafa menyerahkan mobil jenazah pada Masjid Al Furqon, Taman Galaxy, Kota Bekasi pada Rabu (17/5/2023).

Secara simbolis mobil jenazah  tersebut diserahkan kepada Alfarizi, Ketua Badan Pengurus Yayasan Masjid Al-Furqon Taman Galaxy, Bekasi dari Program Kemaslahatan, dan dilakukan secara hybridd.

Meski dilaksanakan secara hybrid, serah terima tetap berjalan dengan khidmat dan lancar. General Manager (GM) Penghimpunan ZIS Dompet Dhuafa M Faqih Syarafaddin mengatakan, mobil ambulance ini tersedia berkat kerja sama dengan BPKH melalui Program Kemaslahatan.

“Alhamdulillah secara resmi, kami dari Dompet dhuafa, mewakili BPKH RI hendak menyerahkan titipan atau amanah dari BPKH untuk digulirkan oleh Yayasan Masjid Al-Furqon Bekasi, jadi dana kemaslahatan berupa mobil jenazah. Bersama ini kami serahkan mobil tersebut. Insyaallah dapat digunakan dengan baik dan sangat bermanfaat juga untuk masyarakat sekitar, sehingga syiar dana kemaslahatan dari BPKH RI bisa semakin terasa,” ungkap Faqih.

Yayasan Masjid Al-Furqon Bekasi pun menyambut baik program kemashlatan ini. Alfarizi mengatakan, adanya bantuan ini dapat menunjang prosesi pemakaman jenazah, khususnya untuk masyarakat Bekasi Selatan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPKH dan Dompet Dhuafa, yayasan ini identik dengan Dompet Dhuafa yang juga kita tahu aktivitasnya adalah pemberdayaan umat. Oleh sebab itu, kita berharap di dalam operasionalnya betul-betul sesuai dengan amanah yang diberikan dan kita akan terus merawat dan menjaga, sehingga kita nggak hanya menjadi mustahik tapi jadi muzaki,” tutur Alfarizi.

Dalam kesempatan ini, Indriayu Afriana, Kepala Divisi Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Kemaslahatan BPKH RI menyampaikan, layanan ambulance dan mobil jenazah berasal dari dana abadi umat yang dikelola BPKH RI berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, nirlaba, dan bernilai manfaat dengan pengelolaannya berdasarkan UU 34 tahun 2014.

Dana program ini terpisah dari setoran awal dana haji sebesar Rp167 triliun yang digunakan untuk kepentingan jemaah haji. Sementara, Program Kemaslahatan memanfaatkan Dana Abadi Umat (DAU) yang kurang lebih sekitar Rp3,8 triliun dan dimanfaatkan untuk kebutuhan umat.