Bukan Paracetamol yang Berbahaya, Sirup Mengandung Etilon Glikol yang Diduga Penyebab Ginjal Akut Misterius

Ilustrasi/ foto: Orami

JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan  pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

“Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” katanya.

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

“Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman,” katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah menekankan obat sirup yang beredar di Gambia, penyebab 70 anak gagal ginjal akut tak beredar di Indonesia. Obat tersebut ditemukan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), di luar batas wajar.

Menurut BPOM RI, sebagai persyaratan izin edar, seluruh produk obat sirup untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.

“Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber BPOM RI, dilansir detikcom, Rabu (19/10/2022).

Karenanya, BPOM meminta seluruh industri farmasi secara intensif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan obat. Hal ini dimaksud untuk mencegah risiko atau dampak dari kejadian tak diinginkan secara luas.

 

Advertisement