Gorontalo-Demi menjadikan teladan kepada warganya, Bupati Gorontalo, Hamim Pou mengeluarkan aturan baru. Dia melarang keras para calon pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten merokok dan bertato.
“Saya menyambut baik Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Kalau di Kabupaten sejak tahun 2010 sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR,” kata Hamim Pou seperti dilansir JPNN, Senin (5/9).
Adapun aturan yang diatur dalam Perbup KTR tersebut yakni tidak boleh merokok di sejumlah fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit dan Puskesmas.
Hanya saja Perbup KTR itu diakui Hamim Pou belum berjalan efektif. “Sekarang kita bikin Perda KTR. Kita Siapkan sanksi yang lebih tegas. Termasuk akan beri syarat tambahan untuk calon pejabat tidak boleh merokok dan bertato,” tegas Hamim Pou.
Bagaimana jika pejabat tersebut tidak mengindahkan aturan tentang larangan merokok dan bertato? Hamim Pou menyatakan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi posisi pejabat tersebut dan bila perlu tidak akan diberi tempat atau posisi jabatan.
“Nanti kita juga akan bikin dusun dan kampung bebas rokok,” tambah Hamim Pou.
Lebih lanjut Hamim Pou menjelaskan, bahwa semua ini dilakukan karena dirinya bersama Wabup Mohamad Kilat Wartabone benar-benar ingin mewujudkan perintahan mewujudkan pemerintahan yang diimpikan masyarakat yakni Cerdas, Modern dan Gemilang (Cemerlang).





