JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan baru air bersih periode 2024–2025.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Ketiga tersangka berinisial AEZ (35), MSB, dan RF yang saat itu menjabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Mereka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih dengan membebankan biaya pemasangan sambungan baru yang melebihi ketentuan kepada 21 calon pelanggan dari kawasan perumahan maupun perkantoran.
Menurut Kejari, pembayaran dari para pelanggan tidak masuk ke mekanisme resmi perusahaan, melainkan disetorkan ke rekening yang diduga telah disiapkan para tersangka.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang, sedangkan AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP.
Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.





