JAKARTA, KBKNEWS.id – Suasana politik di Kabupaten Pati mendadak memanas. Bupati Pati, Sudewo, dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Informasi yang beredar menyebutkan, KPK tengah mengusut dugaan praktik lancung dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, penyidik dikabarkan mengamankan uang tunai sekitar Rp3 miliar yang disimpan dalam dua koper. Dana tersebut diduga merupakan bagian awal dari komitmen fee yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.
Pemeriksaan terhadap Sudewo disebut dimulai sejak dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Usai proses tersebut, Sudewo langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Selain bupati, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah. Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, turut dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 saksi dari unsur bendahara, staf kecamatan, hingga perangkat desa dilakukan secara maraton di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang, sejak pagi hari.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum Bupati Pati Sudewo maupun perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut.





