Bupati Tolikara : Pelarangan Pembangunan Rumah Ibadah di Tolikara Sesuai Perda

0
106

JAKARTA – Bupati Tolikara Usman Wanimbo, merasa yakin larangan pembangunan rumah ibadah di Tolikara sudah sesuai dengan Perda dan disahkan oleh DPR. Sementara Mendagri Cahyo Kumolo membantah adanya Perda tersebut.

“Dari ratusan Perda yang dibatalkan dan disahkan tidak ada Perda yang menyangkut pelarangan pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah di Indonesia tidak ada larangan asal sesuai dengan Pancasila, “tegas  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan seperti dikutip KBK dari .Net TV.

Diduga isu Perda tersebut telah memicu konflik agama di Tolikara diawali dengan edaran dari GIDI (Gereja Injili Di Indonesia) yang melarang umat Islam merayakan Idul Fitri dan memakai jilbab sesuai aturan agamanya di Tolikara.

Karena itulah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, dan pihak DPRD Tolikara untuk memeriksa arsip terkait ada tidaknya peraturan daerah tentang ibadah agama tertentu di Kabupaten Tolikara, Papua. Hingga saat ini, Tjahjo mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait keberadaan perda agama di Tolikara.

“Kalau perlu dibentuk tim atau panja DPRD dan bahas kembali perda tersebut kalau pernah ada,” kata Tjahjo melalui pernyataan ke CNN Indonesia, setelah melakukan rapat bersama antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Tolikara, Selasa (21/7/2015).

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin juga menyatakan hal yang serupa bahwa tidak ada peraturan daerah yang mengatur agama di Kabupaten Tolikara, Papua.

Menag mengatakan bahwa selama ini memang ada wacana pembentukan perda khusus tentang agama di Tolikara, namun wacana tersebut belum ditindaklanjuti karena minimnya kajian yang dilakukan atas rencana tersebut selama ini.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here