YERUSALEM – Laporan
terbaru lembaga hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) menyatakan tentara
Israel melakukan penyiksaan terhadap tahanan anak-anak Palestina dengan cara mencekik,
memukul, menelanjangi hingga memaksa mereka membuat pengakuan palsu.
Laporan HRW
muncul ke permukaan di tengah-tengah keputusan parlemen Israel, Knesset, yang
melegalkan hukuman penjara 20 tahun bagi warga Palestina yang melempar batu ke
arah tentara atau warga mereka.
Tuduhan melempar
batu sering digunakan tentara Israel sebagai bentuk legalitas penangkapan, penjara,
penyiksaan, dan bahkan pembunuhan warga Palestina tanpa ampun.
“Dengan
menggunakan hukum larangan melempar batu, tentara Israel telah melakukan
penyiksaan terhadap anak-anak, melempari mereka dengan granat asap, memukuli
mereka yang berada di tahanan, mengancam dan menginterogasi mereka tanpa
didampingi orang tua atau pengacara, dan tidak memberi tahu orang tua si anak
tentang keberadaannya,” demikian laporan HRW dalam keterangan persnya, Jumat
(24/07/2015).
Pada bulan
November 2014 silam, aparat kepolisian Israel melemparkan granat ke arah
seorang anak kecil berusia 11 tahun bernama Rasyid di daerah Silwan, Yerusalem
Timur. Mereka kemudian mencekiknya, merobek bajunya, dan menangkapnya karena
dituduh telah melemparkan batu ke arah aparat.
“Saya lari
ke dalam masjid. Tapi mereka melempari saya dengan granat suara yang terkenan
kaki saat saya sedang menaiki tangga. Saya terjatuh dan mereka kemudian menarik
baju saya, mereka mencekik kepala saya dan menjatuhkan muka saya ke arah
tanah,” ujar Rasyid kepada HRW.