JAKARTA, KBKNEWS.id – Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 29–30 Desember 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan, sekitar 1.000 buruh akan turun pada hari pertama dan jumlah massa diperkirakan meningkat hingga 10.000 orang pada hari kedua. Menurutnya, kebijakan UMP Jakarta 2026 tidak mencerminkan realitas biaya hidup di ibu kota.
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang yang mencapai sekitar Rp5,95 juta. Said menilai kondisi ini tidak masuk akal karena biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.
Ia juga menyoroti hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kebutuhan buruh yang tinggal dan bekerja di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. Karena itu, KSPI menuntut revisi UMP Jakarta 2026 agar disesuaikan dengan nilai KHL, serta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 2–5 persen di atas KHL sesuai karakteristik sektor industri.
Selain aksi massa, KSPI juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan indeks alfa 0,75.





