
SIKAP harap-harap cemas di tengah penantian terkait keberangatan ke tanah suci berujung kekecewaan lebih 200 ribu calon jemaah haji karena pemerintah RI akhirnya memastikan untuk membatalkan pemberangkan mereka untuk musim haji 1441 H tahun ini .
Alasannya, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang akan dibuka atau tidaknya akses penyelenggaraan rukun Islam ke- lima itu, padahal waktu persiapannya semakian mepet sehingga tak mungkin terkejar.
“Pandemi gobal Covid-19 belum usai, pemerintah Saudi belum memberikan kepastian (jadi tidaknya-red), sehingga kita tidak cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi calon haji, “ kata Menteri Agama Fachrul Rozi dalam konpers di kanal You Tube, Selasa (2/6).
Kloter pertama semula dijadwalkan berangkat pada 26 Juni, padahal diperlukan waktu pengurusan visa dan akomodasi, belum lagi keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan 14 hari saat tiba sebagai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
| Menurut menag, risikonya sangat besar jika calon haji dipaksakan berangkat yakni menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan beribadah, apalagi hal itu tidak mungkin dilakukan jika pemerintah Saudi tak kunjung membuka akses.
Sejauh ini pemerintah Saudi juga baru membuka Masjid Nabawi di Madinah, Minggu lalu (31/5) secara bertahap, dengan membatasi jemaah yang shalat 40 persen dari kapasitasnya, sementara Masjidil Haram di Mekkah belum dibuka. |
|
Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H atau 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik untuk program haji reguler, haji khusus mau pun undangan pemerintah Saudi.
Pembatalan penyelenggaraan haji juga pernah dilakukan otoritas Saudi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892 dan 1987 akibat wabah penyakit thaun, kolera an meningitis, sementara RI melarang warganya naik haji pasca kemerdekaan (1946,1847 dan 1948) akibat agresi Belanda.
| Berdasarkan catatan Kemenag, kuota jemaah haji tahun ini tercatat 221-ribu orang, terdiri dari 203.320 haji regular (ONH) dan 17.680 haji khusus (Non-ONH dan undangan pemerintah Saudi). |
Akibat pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2020 yang sudah disetor oleh calon jemaah akan dikembalikan, namun yang sudah melunasi tetap ingin berangkat, bisa dilakukan untuk tahun depan (2021).
Apa boleh, buat, dituntut kesabaran dan keikhlasan para calon jemaah haji Indonesia karena jika naik haji tetap dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengintai mangsanya, bakal lebih banyak mudharatnya.
.




