PASANGAN tunggal yang harus melawan kotak kosong terjadi di provinsi Papua Barat dan 40 kabupaten/kota dari seluruhnya 37 provinsi dan 454 kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak yang diikui 37 provinsi dan 454 kabupaten/kota.
Sebelumnya, pada saat pendaftaran Pilkada antara 27 sampai 29 Agustus diperpanjang sampai 4 September, ada satu provinsi dan 42 kabupaten/kota yang hanya menampilkan pasangan Tunggal, baru setelah diperpanjang sampai 4 Nov.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, setelah diperpanjang enam hari, ada penambahan pasangan calon di Kab. Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Fenomena kotak kosong menuai sejumlah pertanyaan tentang bagaimana mekanisme kotak kosong bekerja dalam proses pemilu, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat lokal.
KPU menyatakan, pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024 dan calon pasangan tunggal akan melawan kotak kosong di surat suara. Kotak kosong berfungsi sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak mau menjatuhkan pilihannya pada calon tunggal yang tersedia.
Kotak kosong pertama kali diperkenalkan sebagai solusi untuk menjaga asas kompetisi dalam Pilkada ketika hanya ada satu calon yang maju.
Dengan adanya kotak kosong, pemilih tetap memiliki pilihan lain selain calon tunggal. Jika kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak otomatis menang.
Keberadaan kotak kosong ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan meskipun ada keterbatasan jumlah kandidat.
Menurut undang-undang, kotak kosong adalah bentuk “perlindungan” terhadap situasi di mana calon tunggal bisa saja maju tanpa adanya tantangan yang berarti, terutama di wilayah yang dominasi politiknya sangat kuat.
Mekanisme pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal vs kotak kosong berjalan sama seperti di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon.
Pemilih akan diberikan surat suara dengan dua pilihan: nama pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Pemilih bisa mencoblos salah satu dari keduanya.
Jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, mereka akan dinyatakan menang dan secara resmi dilantik sebagai kepala daerah.
Sebaliknya, jika kotak kosong memenangkan lebih dari 50 persen suara, pemilihan akan diulang. Dalam hal ini, pasangan calon tunggal tidak dapat maju lagi pada pemilihan ulang, dan KPU akan membuka kembali pendaftaran untuk calon baru.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, mekanisme kotak kosong ini tetap menghormati hak-hak pemilih.
“Masyarakat tetap punya hak untuk memilih atau menolak calon tunggal. Ini adalah cara untuk menjaga partisipasi pemilih dan menghindari pemilu yang terkesan sudah pasti,” kata Afifuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).
Pengundian nomor urut bagi calon tunggal meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon tunggal.
Fenomena kotak kosong mau tidak mau mencerminkan tidak mulusnya kaderisasi parpol, sehingga sebagian pragmatis untuk bergabung dalam koalisi yang bisa menjanjikan kemenangan dan cara mudah menggapai kekuasaan.
Apa boleh buat, baru sampai di situ level demokrasi di negeri ini.