JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah.
Aturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial.
Insentif PPh 21 ini menyasar pekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Fasilitas ini dapat diterima oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.
Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh insentif apabila menerima upah dengan rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari atau tidak melebihi Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Pajak penghasilan bagi pekerja yang memenuhi syarat tetap dipotong secara administrasi. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan.





