
MIMPI buruk mayoritas warga Hong Kong menjadi kenyataan setelah otoritas pulau bekas koloni Inggeris itu akhirnya mengadposi UU Keamanan Nasional (UUKN) memuat pasal-pasal yang dianggap membelenggu kebebasan mereka.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong dukungan China, Carrie Lam mengumumkan, UUKN mulai diberlakukan Selasa (30/6) atau sehari menjelang peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggeris ke China, 1997 lalu.
Bagi China, UUKN diperlukan untuk menghindari perpecahan dan meluasnya aksi-aksi anarkis yang mengancam kebijakan “satu negara dua sistem” yang diberlakukan di Hong Kong.
Carrie Lam menganggap kehadiran UUKN merupakan bentuk tanggung jawab pemerintahnya untuk melindungi mayoritas warga dari aksi-aksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang.
Sebaliknya, bagi mayoritas warga Hong Kong yang menentangnya, UUKN dinilai menggerogoti hak otonomi dan merupakan pelanggaran konstitusi yang telah disepakati sebelumnya oleh Inggeris dan China sebelum wilayah itu diserahkan kembali ke China 23 tahun lalu.
Sejauh ini belum diketahui detil UUKN tersebut, namun seperti yang pernah disiarkan oleh KB Xinhua, pasal-pasalnya memuat sanksi pidana berat bagi kegiatan subversi, terorisme, separatisme dan orang yang berkomplot dengan anasir-anasir asing.
Yang dicemaskan, otoritas China daratan akan menempatkan badan keamanan nasional di Hong Kong guna mengawasi pelaksanaan UUKN tersebut.
Kecaman keras antara lain disuarakan oleh Presiden Dewan Uni Eropa (UE) Charles Michel yang menganggap UUKN sagat berisiko merusak otonomi, independensi peradilan dan penegakan hukum di Hong Kong.
Sedangkan Ketua Komisi UE Ursula von Leyen menyatakan pihaknya tengah membahas langkah-langkah yang akan diambil UE bersama negara-negara mitranya atas pemberlakuan UUKN Hong Kong tersebut.
Sebelumnya, para Menlu G-7 (AS, Inggeris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada dan Perancis) dalam pernyataan bersama (17/6) meminta China membatalkan UU-KN karena dianggap akan mematikan kebebasan warga Hong Kong dan merusak sistem yang telah membuatnya maju.
Inggeris yang pernah menjadikan Hong Kong sebagai koloninya selama 100 tahun (1898 – 1997) bahkan menjanjikan pemberian kewarganegaraan bagi warga Hong Kong yang hengkang, begitu pula Taiwan.
Konsekuensi pemberlakuan UUKN di Hong Kong tentu telah dihitung-hitung oleh China, termasuk dihapuskannya berbagai preferensi, fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan termasuk oleh negara-negara G-7.
Pemberlakuan UUKN tentu membuat China tidka isa menikmati lagi milyaran dollar devisa yang dihasilkan dari Hong Kong sebagai salah satu pusat perbankan dan keuangan, hub transportasi udara dan laut serta icon wisata dunia.
Bagi tiga juta warga Hong Kong, jika menganggap kebebasan sebagai barang mahal pasca pemberlakuakn UUKN, tentu mereka juga sedang bersiap-siap untuk eksodus atau hengkang dari pulau tersebut. (AP/AFP/Reuters/ns)




