Cerdas Mengelola Informasi

0
290
Ilustrasi/Ist

Berawal dari kicauan, berkembang menjadi pemberitaan di berbagai media cetak dan online. Padahal belum jelas kesahihannya, diterima sebagai bentuk pembenaran, menjadi bahan perdebatan hingga melebar ke berbagai persoalan.

Orang begitu mudah terprovokasi, saling menjelekkan, fitnah dan menghujat. Fenomena ini marak terjadi sekarang.

Sosial media berupa facebook, twitter atau sejenisnya dijadikan wadah. Padahal jejaring sosial itu dibangun pendirinya untuk kebaikan.

Cuma saja kemudian kita gunakan untuk untuk menebar kebencian ke individu, komunitas atau lembaga.

Indonesia memiliki daerah yang sangat luas sehingga daerah perbatasan menjadi sangat rawan dan sulit terkontrol.

Hal ini mengakibatkan banyaknya pelaku kejahatan trans nasional yang memanfaatkan kondisi ini.

Terorisme dan separatisme merupakan gerakan ancaman NKRI. TNI dan Polri kita walau jumlahnya terbatas, tapi cukup terlatih. Sehingga ancaman separatis dan teroris selama ini cepat diatasi.

Namun ancaman ketahanan nasional berupa permusuhan dan perselisihan sesama anak bangsa, kita tak mampu memproteksinya. Disebut ancaman dimensi sosial.

Tergerusnya solidaritas berbangsa disebabkan oleh isu SARA dan euforia terhadap demokrasi yang sangat berlebihan.

Tingkat pendidikan yang rendah sehingga tak mampu menganalisa isu yang berkembang. Bahkan kaum terdidik pun latah dan mudah terprovokasi hanya soal perbedaan pendapat. Moralnya kian tergerus.

Misalnya, momentum politik sebagai penyebabnya. Pemilu 2014 lalu tak hanya membelah elit.

Rakyat ikut terbelah. Demokrasi kita belum dewasa. Perhelatan politik selesai, keterbelahan tak kunjung padam. Utamanya pasca Pilpres.

KIH menjadi representasi partai pendukung pemerintah. KMP mengklaim diri sebagai oposisi. Penyeimbang eksekutif dan legislatif.

Saya pikir itu tidak ada masalah, selagi untuk kepentingan rakyat. Namun niat dan etika politik elit harus benar. Presiden dan wakil presiden sah secara konstitusi.

Wakil rakyat yang kita beri mandat juga sah secara konstitusi. Saatnya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat.

Jika ada embrio perpecahan akhiri segera. Isu-isu sampah yang sengaja dihasut melalui sosial media harus dihentikan. Ini berbahaya bagi kedamaian anak bangsa. Cek dan ricek atas sebuah berita penting.

Media diharapkan tidak kebablasan. Sebagai konsumen berita kita harus rasional. Tak gampang merespon atau mem-follow berita yang belum tentu benar. Apalagi menyangkut soal pribadi.

Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini.

Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.

Kita harus terus belajar menghargai perbedaan. Perbedaan tidak untuk dijadikan alat perusak ketahanan bangsa.

Budaya saling menghargai harus dipertahankan sebagai entitas bangsa yang heterogen ini.

Musfi Yendra
Pemerhati Sosial

Advertisement div class="td-visible-desktop">