Cerdas Menyikapi TKA

ilustrasi

ISUmembanjirnya” tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari Tiongkok menjadi bola liar, melenceng dari substansi persoalannya dan  menjadi santapan para para “hoaxer”, dikait-kaitkan dengan persoalan Gubernur (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama dan Pilkada DKI Jakarta.

Bisa dibayangkan, jika di postingan para “hoaxer” disebutkan jumlah pekerja Tiongkok sudah mencapai 10 juta orang, berarti dimana-mana di Indonesia, akan dijumpai “amoi-amoi” atau “ngkoh-ngkoh” berlalu-lalang di setiap lintasan jalan atau sudut kota.

Padahal, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, jumlah tenaga asing (TKA) di Indonesia pada 2016 tercatat sekitar 74.2 00 orang atau sekitar 0,67 persen dari seluruhnya sekitar 120 juta pekerja lokal di Indonesia.

Dibandingkan dengan jumlah TKA di Thailand sebesar 20 persen dari lapangan kerjanya, dan Malaysia sekitar10 persen, keberadaan pekerja asing di Indonesia  dengan jumlah pekerja lokal relatif sangat kecil.

Sekitar 51,000 orang atau mayoritas pekerja asing bergerak di sekor perdagangan , selebihnya di berbagai proyek di sektor industri, jasa konstruksi atau pembangunan prasarana atau sarana umum.

Sedangkan menurut catatan Ditjen Imigrasi, pada 2016 tercatat 27.254 WNA di Indonesia yang memiliki izin kerja terbatas atau resmi , 7.887 orang diantaranya yang ditolak masuk, 1.837 orang berkewarganegaraan Tiongkok.

Lembong mengakui, selain untuk mengisi jabatan manajerial, mulai dari supervisor, manajer sampai direksi, ada juga TKA yang berprofesi sebagai tenaga kerja biasa dengan kualifikasi keahlian tertentu.

 Ia mencontohkan, pabrik produk tekstil jadi milik kerabatnya juga memanfaatkan beberapa TKA dari Tiongkok yang memiliki keahlian menghasilkan tenunan yang belum dimiliki oleh pekerja lokal.

“Para TKA tersebut sengaja didatangkan hanya untuk kunjungan singkat, sekitar satu sampai dua bulan saja, guna menularkan keahlian mereka pada para pekerja lokal yang nantinya diharapkan mampu menggantikan mereka, “ tutur Lembong.

Manfaat TKA

Selain bermanfaat langsung untuk alih teknologi, lanjut Lembong, kehadiran TKA juga memberikan manfaat lain, misalnya menghasilkan manfaat ekonomi dari hasil layanan yang diberikan kepada mereka selama berada di Indonesia.

“Tentu saja, kehadiran TKA harus terus dipantau. Dari isi kontrak kerja, apa manfaat kehadiran mereka, juga apakah mereka berada sesuai persyaratan, prosedur dan peraturan yang berlaku, “ kata Lembong.

Sejumlah TKA ilegal berasal dari Tiongkok yang masuk dengan memalsukan dokumen dan memanfaatkan lemahnya pengawasan  berhasil ditangkap aparat imigrasi dan kepolisian baru-baru ini.

Isu kehadiran mereka cukup menghebohkan  terutama di media sosial yang mengangkatnya dengan versi, pemahaman dan bumbu-bubu yang diimbuhkan sesuai selera dan motif pemosting tanpa dukungan fakta dan data.

Tampilan lembaran uang rupiah baru yang dikeluarkan BI  juga dinilai oleh sejumlah media sosial menyerupai  mata uang RMB Tiongkok, dengan mengait-ngaitkannya sebagai  “proses pendekatan lebih jauh” . Padahal, lembaran  rupiah baru agaknya lebih mirip mata uang Euro.

Bahkan ada medsos yang memosting, konon ada pula anggota militer menyusup di antara para TKA yang datang ke Indonesia, sehingga praktis Indonesia sudah ’’diduduki’’ oleh negara tirai bambu itu.

Pernyataan bernada provokatif dan fitnah, apalagi dibumbui isu SARA dapat  menghambat kerjasama termasuk upaya yang sedang dilakukan untuk mendorong wisatawan  Tiongkok berkunjung ke Indonesia.

Bersikap kritis dan waspada perlu, tetapi berburuk sangka, memfitnah   atau menuduh tanpa bukti, selain bisa mengganggu hubungan baik antarnegara dan bangsa, juga merusak citra negara dan bangsa sendiri.

 

 

 

 

 

Advertisement