
BEIJING – Sebagai bentuk pembalasan atas kebijakan tarif Amerika Serikat (AS), China menaikkan tarif tambahan terhadap produk impor dari AS hingga mencapai 84 persen.
Kebijakan ini diumumkan setelah AS memutuskan untuk menaikkan tarif terhadap produk impor dari China, dari sebelumnya 34 persen menjadi 84 persen.
Menurut Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China, langkah AS ini dianggap sebagai bentuk unilateralisme, proteksionisme, dan penindasan ekonomi.
China menilai kebijakan tersebut melanggar hak dan kepentingan negara mereka, serta melemahkan sistem perdagangan global yang berbasis aturan, sekaligus mengganggu stabilitas perekonomian dunia.
Pemerintah China mendesak AS untuk segera menghentikan tindakan sepihak tersebut dan mencabut seluruh tarif tambahan yang diberlakukan terhadap produk China.
Mereka juga menyerukan agar kedua negara menyelesaikan perselisihan melalui dialog yang setara dan berdasarkan prinsip saling menghormati.




