
PENGAMAT militer Connie Rahakundini berpendapat, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bisa berpotensi memunculkan berbagai risiko serius.
Hal tersebut disampaikan Connie saat menanggapi beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
“Masalah, TNI muncul menangani terorisme, nggak apa-apa, tapi jika keterlibatan TNI menjadi rutin, semua risiko strategisnya muncul,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1).
Jadi, menurut Connie, inti bahasanya, tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” kata dia.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
“Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu. Kondisinya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ternyata polisi atau aparat penegak hukum dianggap tidak memadai lagi kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, maka sifatnya harus ad hoc atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas. Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Harus ditetapkan kasusnya apa. Mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan harus diakhiri. Ketika situasi (kembali) normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” tegasnya.
Selain itu, Connie menekankan pentingnya keputusan tertulis dan eksplisit dari negara. Sebab, negara tidak boleh menyerahkan pelibatan TNI hanya pada diskresi operasional semata.
“Siapa yang memutuskan pelibatan TNI? Indikatornya apa? Mekanismenya apa? Gitu lho. Jadi enggak boleh hanya diskresi operasional semata. Setiap saat bisa digelar, “ tutur Connie.
Connie juga menyoroti pentingnya komando sipil dan pengawasan aktif, khususnya oleh DPR. Ia menilai DPR seharusnya terlibat sejak awal, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi selesai.
Terencana dan Terjadwal
Pada bagian lain Connie berpendapat, setiap pelibatan TNI harus disertai exit strategy atau rencana penarikan TNI yang dirancang sejak awal demi memastikan tidak terjadi keterlibatan berkepanjangan tanpa kejelasan.
Ia mengingatkan, jika pelibatan TNI dalam kontra terorisme dilakukan secara rutin, maka hal itu berpotensi mendistorsi fungsi pertahanan negara, memundurkan reformasi sektor keamanan, serta mengaburkan hubungan sipil-militer.
Namun, Connie menilai risiko tersebut bisa dihindari apabila pelibatan TNI diatur secara ketat dan berbasis eskalasi ancaman. Dengan demikian, negara tetap memiliki fleksibilitas strategis, TNI tetap profesional, serta demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tetap terlindungi.
“Tapi kan kita enggak bisa main protes saja. Harus ada rekomendasi yang bisa kita dorong. Bagaimana mengubah fungsi rutin itu menjadi sementara atau terbatas, dan jelas ujungnya,” kata dia.
Jadi menurut Connie, intinya adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu harus jadi langkah luar biasa untuk situasi luar biasa. “Tidak boleh dijadikan pekerjaan rutin, karena itu merusak profesionalisme TNI sendiri dan prinsip negara hukum,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme.
TNI, kata dia, hanya dapat tampil di depan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan keterlibatan militer.
Opsi terakhir
Terakhir yang paling penting, lanjutnya, pelibatan TNI adalah respons yang bersifat opsi terakhir. Artinya, bukan otomatis setiap ancaman teroris dia muncul.
”Kecuali jika semuanya sudah sangat diketahui,,” ungkap Connie.
Menurut Connie, TNI baru layak dilibatkan jika eskalasi ancaman telah meningkat signifikan, seperti ketika kelompok teroris telah bersenjata berat, terorganisasi dengan baik, dan tidak lagi dapat ditangani kepolisian.
TNI sebagai militer profsional di tengah dinamika situasi global yang tak menentu, selayaknya memang fokus sebagai alat pertahanan, tidak bisa menyambi-nyambi, baik dalam penanganan terorisme secara rutin, pertanian atau fungsi-fungsi lainnya. (kompas.com/ns)




