
TIGA anggota TNI di kesatuan berbeda harus pasrah menerima risiko sanksi hukuman akibat cuitan isteri-isteri mereka di medsos mengomentari kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Mereka adalah Dandim 147/Kendari Kol. (Kav) Hendi Suhendi dan dua lainnya yang baru disebutkan inisialnya yakni anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Sersan dua Z dan anggota POM TNI-AU Lanud Mulyono, Surabaya Peltu YNS.
Sedangkan para sang isteri yakni IPDN (isteri Hendi), LZ (isteri Z) dan FS (isteri YNS) yang berstatus warga sipil dilaporkan kepada polisi karena diduga melanggar UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang dialami Kol. Hendi, lulusan Akabri 1993 cukup memprihatinkan, karena kariernya di TNI cukup moncer, pernah menjabat Dandim Bengkalis dan menjadi atase pertahanan di Moskow.
Tidak banyak pamen TNI beruntung menjadi atase pertahanan di LN, dengan fasilitas dan gaji standar diplomat dalam dolar AS yang nilainya jauh di atas gaji lokal TNI, untuk tugas sekedar memonitor, dan juga mendapat priviledge tinggi di mata kerabat dan handai taulan.
Akibat ulah isterinya (IPDN), Hendi dicopot dari Dandim dan terkena hukuman disiplin ringan tahanan 14 hari sesuai UU No. 25/2004 tentang Disiplin Militer. Kedua anggota TNI lainnya juga dikenai hukuman sama sesuai jabatan masing-masing.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, setiap anggota TNI terikat sumpah prajurit yang memuat aturan disiplin, salah satu diantaranya yakni bertanggungjawab oleh apa yang dilakukan keluarganya.
Sedangkan Pangdam XXIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi menjelaskan, kepatuhan prajurit diatur dalam UU No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan juga maklumat memuat instruksi agar para prajurit membimbing keluarga mereka agar tidak memuat postingan narasi hoaks dan provokatif.
Pro-kontra,baik terkait sanksi terhadap ketiga anggota TNI maupun isterinya muncul, misalnya Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, persoalan istri prajurit sebaiknya tidak berdampak pada penghukuman dan pencopotan jabatan sang suami.
Bila istri (TNI) melakukan pelanggaran atau terkena sanksi pidana, kata Araf, tanggung jawab ada di tangan bersangkutan, bukan suaminya dan jika ia bermasalah dalam penggunaan medsos, sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi persatuan isteri tentara.
Sanksi Edukatif
Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyatakan, pada prinsipnya suatu sanksi harus edukatif, membuat jera, tetapi tetap harus adil. “Hak politik perempuan harus tetap dijamin, tidak stop gara-gara status perkawinan, juga dengan anggota TNI, “ ujarnya.
Di pihak lain, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi (Kompas, 14/10) menyebutkan, yang dilakukan ketiga isteri anggota TNI itu menunjukkan ketidakpekaan publik termasuk kalangan keluarga militer dalam berkomunikasi di era digital ini.
“Literasi digital isteri dan anak prajurit belum tentu lebih baik dari warga sipil lainnya yang umumnya memiliki preferensi politik atau pandangan tertentu terkait suatu isu, “ kata Khaerul.
Terkait pembinaan isteri-isteri tentara, mungkin sudah dilakukan, namun nyatanya tidak efektif. Misalnya IPDN, sebagai isteri perwira menengah, dua kali menjabat Dandim, juga di lingkup diplomat saat suaminya menjadi atase di Moskow, tentunya paham untuk melakukan atau tidak melakukan unggahan di medsos.
Mungkin ke depannya, pencerahan komunikasi digital perlu diintensifkan dan untuk isteri-isteri tentara rasanya tidak sulit, bisa disampaikan saat masuk anggota, melalui selebaran, majalah internal atau grup WA.
Bagi publik, klarifikasi terhadap postingan medsos, apalagi tentang isu-isu yang sensitif, perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk balik meresponsnya.
Peringatan tentang pasal-pasal yang dilanggar serta sanksi hukumannya harus terus disosialisasikan agar publik juga berhati-hati melampiaskan kegeraman, menyampaikan keterpihakan atau ketidakerpihakan terhadap isu pro-kontra di medsos.
Sedangkan untuk isteri-isteri bersuami anggota TNI, hati-hati mengunggah medsos, jangan sampai seperti pepatah lawas bak ”Memakan nangka, orang lain (dalam hal ini suami) terkena getahnya”




