Dampak Perpu Ormas Terhadap Kebebasan berserikat dan Eksistensi Lembaga Zakat

perpu

JAKARTA (KBK) – Lahirnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disingkat dengan perpu ormas disinyalir dapat menghambat berkembangnya demokrasi. Terlebih dengan dihilangkannya proses peradilan dalam mekanisme pembubaran ormas, hal tersebut sangat berpotensi terjadinya abuse of power, disisi lain LAZ pun dapat menjadi subjek pembubaran sesuai dengan ketentuan dalam perpu tersebut.

Fransiska Fitri dari Koalisi Kebebasan Berserikat mengatakan sebagai lembaga zakat, LAZ harus bisa menyatakan sesuatu karena ancaman yang lebih besar tengah memburu organisasi bangsa.

“Kronologis pembubaran ormas contohnya. Berlangsung begitu cepat tanpa melewati fase-fase yang seharusnya ada. Lihat saja cara pemerintah membubarkan HTI,” ujarnya dalam FGD yang diselenggarakan Dompet Dhuafa dan FOZ di Universitas Indonesia, Depok, (20/7).

Fransiska menambahkan pertanyaan yang sampai saat ini belum terjawab adalah kenapa pemerintah selalu melakukan pendekatan kepada rakyat dengan cara politik dan keamanan. Padahal lanjutnya ormas-ormas yang dituding tak sepaham dengan pancasila belum terbukti kebenarannya dan yang lebih membahayakan tambah Fransiska perpu ini bisa menjangkau segala jenis bentuk ormas yang berbadan hukum seperti yayasan dan perkumpulan yang dapat menimbulkan konflik norma.

“Dulu belum ada sanksi pidana sekarang ada tertera di pasal 59 ayat 3 dan 4. Tapi ini penjelasannya masib sumir dan multitafsir. Pasal ini akan membuka ruang bagi pemerintah secara sepihak menjatuhkan sanksi atau tindakan ke suatu organisask yang dianggap berlawanan,” ucapnya.

Menurut Fransiska LAZ sebagai lembaga yang masih rawan dari sasaran perpu tersebut masih perlu melakukan advokasi panjang dengan cara-cara yang dapat meyakinkan pemerintah dan publik.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D memaparkan definisi ormas dari jaman orde baru hingga kini telah berubah dan ia menduga bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini ingin mengembalikan definisi tersebut seperti di jaman orde baru.

“Ormas dulu hanya yang benar-benar punya massa dan punya aksi sosial, yayasan dan perkumpulan dikecualikan tapi sejak tahun 2013 ormas sangat cair, yang non pemerintah disebut ormas. Ada perubahan makna sangat signifikan,” kata Heru.

 

 

Heru mengatakan jika pemerintah ingin membubarkan ormas bisa dilakukan melalui jalur hukum dan targetnya pun tidak hanya HTI karena masih sangat banyak organisasi lain di Indonesia yang alirannya tak sepaham dengan pancasila.

“Kalau disebut mengancam NKRI dimananya, sejauh ini yang saya temui anggotanya orang berpendidikan semua. Ekstrem pemikiran ya, tapi tidak sampai perilaku. Saya melihat perpu ini sudah memiliki target mana ormas yang mau dibubarkan,” jelasnya

Namun dari perpu tersebut menurut Heru yang perlu digarisbawahi oleh LAZ adalah pada Pasal 59 ayat 2 yang mengatakan ormas dilarang atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya mengumpulkan dana untuk partai politik.

Dikatakan Heru pasal tersebut sangat rentan terhadap lembaga zakat di indonesia kendati LAZ tidak berafiliasi dengan partai politik. Dewasa ini Heru telah melihat bahwa dana bantuan dari ormas luar negri sudah susah masuk ke Indonesia karena disinyalir oleh pemerintah sebagai dana penyokong sebuah gerakan dan aksi cuci uang. Padahal dana tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah yang jelas membantu muslim Indonesia.

“Pemerintah semestinya harus mengantongi data lengkap dulu baru bisa ambil tindakan. Selain itu juga harus berani terhadap LAZ yang tidak memiliki badan hukum tetapi memungut zakat. Ini jelas sudah menyalahi aturan. Jangan hanya yang terlihat saja,” paparnya.

Sebagai negara demokrasi menurut Heru semuanya harus dirembukan bersama legislatif. Eksekutif tidak boleh bermain sendiri karena akan mencoreng nilai-nilai demokrasi. Secara tegas Heru mengaku kurang setuju dengan perpu ormas. Ia sangat mendukung negara membrantas ormas menentang pancasila namun harus dengan cara yang tepat.

“Saya pribadi kurang setuju dengan perpu ini, saya dukung negara tapi tidak dengan cara ini karena bisa merembet ke ormas lain seperti LAZ hingga ketingkat majelis taklim ibu-ibu,” ungkapnya.

Kedepan tantangan lembaga LAZ dikatakan Heru kian berat. LAZ harus mampu menjabarkan maksud dan tujuan menyoal dana yang disalurkan. Jangan sampai kasus yang menimpa ustad Bachriar Nasir terulang kembali.

Heru mengataka LAZ harus bisa konsisten menjalankan aturan sesuai perintah agama karena hal tersebut justru dapat manivestasi pancasila yang terkandung dalam sila pertama. Namun sekarang berbagai kemungkinan dapat terjadi usai dikeluarkannya perpu ormas.

Heru menyarankan dalam waktu dekat LAZ harus memperjelas legaliatas lembaga, mesti konsen terhadap UU yayasan, berbadan hukum dan tujuan rekening harus jelas. Pendistribusi dana zakat jangan sampai dituduh mensuport teroris dan LAZ harus sering berkonsultasi dengan advokatnya serta perlunya sosialisasi ke aparat penegak hukum.

Evi Risnawati dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa mengamini ucapan Heru. Menurutnya perpu tersebut dibuat untuk menrget organisasi-organisasi yang underbone, termasuk organisasi yang berafiliasi dengan partai. Kendati Dompet Dhuafa lembaga yang independen ia mengaku tetap khawatir terutama dengan Pasal 59 ayat 2.

“Meski LAZ sudah ada aturan sendiri tetapi tetap ada lorong di perpu itu untuk mengejar LAZ. Terutama untuk membasmi LAZ yang bersebrangan dengan penguasa,” jelasnya.

 

 

Evi menuturkan Kejadian ini sudah mulai terlihat seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa ustad Bachriar Nasir.

“Ustad yang menyuplai dana untuk aksi 212. Namun saat persidangan yang ditanya justru sumbangan yang pernah ia berikan ke suriah, padahal kerjadiannya sudah lama.Ia dituding menyuplai dana teroris. Kami dari Dompet Dhuafa yang juga pernah memberikan bantuan kemanusiaan ke Suriah dan negara lain jadi ikut resah,” paparnya.

Menurut Evi tindakan seperti itu sangat membahayakan lembaga zakat, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang masih dalam proses. Evi mengusulkan agar semua lembaga zakat bersatu mensuport DPR untuk menolak pengesahan perpu ini.

Advertisement