Dampak Positif Reforma Agraria Hutan untuk Keadilan Sosial

JAKARTA (KBK) -Kebijakan reforma agraria yang dijalankan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan kebijakan yang demokratik tetapi lebih bersifat move man. Hal tersebut dikatakan pakar kehutanan dan akademisi, Prof Muchtar Effendi Harahap dalam acara Environmental Outlook 2018 di Kantor KLHK, Jakarta (19/1).

Menurut Muchtar dalam reforma agaria perlu ada interaksi antara pemangku kepentingan dengan masyarakat madani. Bila hal tersebut terjalin lanjut Muchtar banyak hal positif yang dapat dipetik.

“Pertama masyarakat jadi memiliki kepastian hukum untuk memanfaatkan lahan, ada paten hukum dan ada legalisasi dari pemerintah. Ini sangat mahal, karena per orang bisa dapat 2 hektar lahan,” ujar Muchtar.

Dampak positif lainnya ialah masyarakat mengalami kenaikan pendapatan. Pendapatan masyarakat petani di Pulau Jawa yang awalnya Rp 500 ribu per hektar bila ditambahkan lahan 2 hektar maka pendapatannya bisa meningkat hingga Rp 2 juta per bulan.

Dampak berikutnya akan terjadi perubahan struktur kepemilikan tanah. Dari rata-rata 0,5 hektar bisa melambung hingga 2 hektar.

“Kebijakan reforma agraria ini bersifat move man dan ini adalah arah kebijakan yang pro rakyat,” tandasnya

Advertisement