Dana Desa: Jika Pagar Merusak Tanaman

Dana Desa, jika tidak diawasi penyaluranya bisa dijadikan bancakan birokrat daerah

NIAT dan program yang baik saja ternyata tidak menghasilkan manfaat dan kemaslahatan optimal bagi rakyat banyak jika tidak direncanakan, dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik dan matang.

Itu agaknya yang terjadi dalam pelaksanaan program Dana Desa yang digelontorkan dengan tujuan mulia yakni memicu pembangunan dan pemberdayaan desa-desa di seluruh penjuru tanah air sejak 2015.

Jumlah Dana Desa yang dikucurkan melalui APBN berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 terus meningkat dari tahun ke tahun yakni Rp20,7 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016 dan Rp60 triliun pada 2017 untuk 74.954 desa yang tersebar di 6.445 kecamatan, 434 kabupaten atau kota di 34 propinsi.

Setiap desa menerima antara Rp750 juta sampai Rp1 milyar untuk pengelolaan desa dan pembangunan yang diprioritaskan masing-masing, bahkan pada 2018, Dana Desa akan ditingkatkan lagi menjadi Rp80 triliun.

Ironisnya, akibat koordinasi yang buruk antarinstansi, mulai perencanaan,  pelaksanaan sampai pengawasan, muncul sejumlah persoalan di lapangan sehingga Dana Desa yang diharapkan mendorong percepatan pembangunan dan pada gilirannya  meningkatkan kesejahteraan warga pedesaan, sebagian mubazir.

Miliaran Dana Desa dilaporkan mengendap di rekening pemda akibat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi yakni terlambatnya penetapan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa dan penyusunan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya.

Dana Desa dikucurkan ke desa-desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang bersumber dari APBN yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Pusat (Kementerian Keuangan).

Dilaporkan, Dana Desa yang mengendap di RKUD sampai akhir 2015 mencapai dan Rp203,7 milyar,  di akhir 2016 Rp93,6 milyar dan sampai akhir Juli 2017 Rp109,3 milyar.

Pendamping perangkat desa

Di tingkat penyaluran, peran para petugas pendamping perangkat desa juga sering dikeluhkan oleh para kades yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana desa. Tenaga pendamping cuma mengawal sampai dana dikucurkan.

“Pelatihan dan penyuluhan harus diberikan agar petugas pendamping mampu menghadapi oknum perangkat desa dan birokrat daerah yang kongkalingkong memanipulasi Dana Desa, “ ujar Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaaan dan Kwasan UGM Bambang Hudayana.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes, PDTT) Eko Putro Sanjoyo mengakui, praktek penyunatan Dana Desa atau pengerjaan proyek rawan dan sering terjadi di Papua, Sumatera Utara dan Madura.

Di Papua misalnya, terungkap pemotongan Dana Desa di Kab. Pegunungan Bintang masing-masing Rp15 juta di 227 desa dan di Kab. Tolikara terkait pembelian fiktif 507 sepeda motor, 36 perahu dan barang-barang lainnya.

Komite Pemantau Penyelenggara Otonomi Daerah menyebutkan, setidaknya ada  48 kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang sedang diproses, KPK menerima sekitar 360 pengaduan masyarakat dan Kemendesa, PDTT lebih 900 terkait indikasi penyimpangan penggunaan Dana Daerah.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menilai, penyimpangan Dana Desa terjadi a.l. karena ketidakjelasan pengelolaan program tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Dana Desa bersumber dari Kemendes, PDTT namun aparat pengelola di lapangan bertanggungjawab pada Kemdagri. “Pengelolaan uang dan penanggungjawab seharusnya tidak dipisahkan, “ kata Pahala pada harian Kompas (9/8).

Pahala juga menyayangkan, jaringan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang memiliki kesiapan infrastruktur tidak dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan  penyaluran Dana Desa.

Kasus penyelewengan Dana Desa yang terungkap di Kab. Pamekasan, Madura, menurut Pahala, hanyalah puncak dari gunung es yang muncul sebagian kecil di permukaan.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluhkan pimpinan keempat institusi yang seharusnya mengawasi dan mengamankan Dana Desa yakni kejaksaan, inspektorat daerah, kades dan kepala daerah  malah ikut bermain.

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafei Yasin, Kepala Inspektorat  setempat Sutjipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat Rudy Indra dan Kades Dasok, Pamekasan Agus Mulyadi menjadi tersangka.

Jika (banyak) “pagar” ikut merusak tanaman,   tugas berat bagi pemerintah untuk membenahinya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement