Dana Haji untuk Investasi, Kenapa Tidak?

Demo menuntut pengusutan dugaan adanya penyelewengan dana haji (newstipikor)

TOTAL Dana Haji yang terhimpun sampai 2016 mencapai Rp95,2 triliun, ditempatkan sebagai surat berharga atau deposito – “diparkir” di bank-bank – padahal pemerintah RI kesana-kemari mencari dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Aroma tidak sedap juga sempat sempat menyebar saat dana berasal dari setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat itu diduga diselewengkan oleh Menteri Agama periode 2010 – 2014 Suryadharma Ali bersama kroni-kroninya sebesar Rp22 triliun.

Menag 2010 – 2014 itu kemudian menjadi terpidana korupsi, divonis enam tahun kurungan setelah terbukti menyelewengkan dana pelaksanaan ibadah haji dan dana operasional menteri sebesar Rp1,8 milyar.

Daripada dibiarkan idle, sementara negara memerlukan dana investasi sangat besar guna membiayai proyek-proyek pembangunan, tidak ada salahnya memang, bahkan selayaknya  dana haji dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat.

“Lebih baik jika dana haji dimanfaatkan untuk investasi rendah risiko, tetapi memberikan laba besar, “ kata Presiden Joko Widodo seusai melantik anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Kamis lalu (26/7).

Tentu sulit memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Jokowi karena bukankah fitrahnya investasi, yang berisiko lebih tinggi atau bernuansa “gambling” , semakin tinggi pula potensi keuntungannya dan sekaligus juga kerugiannya?. Begitu pula sebaliknya.

Mengingat dana haji berasal dari umat, tentunya yang dimaksudkan presiden adalah agar penggunannya dilakukan dengan amanah, jujur, transparan, cermat dan tentu saja profesional serta jeli melihat peluang dan prospek bisnis yang akan diinvestasikan.

Pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH masing-masing beranggotakan tujuh orang dari unsur pemerintah dan masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Badan Pelaksana  BPKH, Anggito Abimanyu mengamini, dana haji sesuai UU No 34 tahun 2014 bisa diinvestasikan untuk kegiatan usaha sesuai prinsip syariah, dengan memperhitungkan aspek keamanan usaha, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Di pasal-pasal UU 34 tersebut juga diatur investasi yang bisa dilakukan seperti dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas dan berbagai bentuk investasi lainnya.

“Keuntungan yang diraih dari hasil investasi nantinya bisa digunakan untuk mensubsisi ongkos perjalanan ibadah haji seperti yang dilakukan oleh Malaysia, “ tutur Jokowi.

Di negara jiran, Malaysia, dana haji dikelola oleh BUMN setempat yang saat ini jumlahnya mencapai 62 milyar ringgit  antara lain digunakan untuk mensubsisi  biaya perjalanan haji bagi warganya sehingga dengan biaya lebih rendah (2.400 dolar AS dibandingkan ONH 2.585 dolar atau Rp34 juta lebih), mutu layanan lebih tinggi, kira-kira setara ONH Plus.

Perusahaan Tabung Haji di Malaysia tersebut bergerak di sejumlah bidang usaha seperti perhotelan, wisata, properti dan perkebunan sawit.

Wacana pemanfaatan dana haji untuk kegiatan investasi didukung secara luas oleh MUI dan sejumlah para tokoh serta pemuka agama, walau ada juga yang menentangnya karena khawatir pelaksanaannya melenceng dari tujuan semula.

Tidak ada salahnya, bahkan perlu dimanfaatkan, tetapi ingat, Dana Haji milik umat yang harus dipertanggungjawabkan sampai di akhirat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement