Dari 8 hingga 39 Rakaat: Sejarah Panjang Salat Tarawih

0
90
Ilustrasi salat tarawih (Foto: Ist)

JAKARTA – Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah khas bulan Ramadan yang sangat dinanti oleh umat Islam. Setiap tahun, masjid-masjid dipenuhi jamaah yang ingin mendapatkan pahala dari ibadah sunah ini.

Namun, sejak kapan sebenarnya salat tarawih mulai dilakukan? Apakah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW atau baru berkembang setelahnya? Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat sejarah pelaksanaan salat tarawih dari waktu ke waktu.

  • Salat Tarawih di Masa Nabi Muhammad SAW

Salat Tarawih pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada 23 Ramadan tahun 2 Hijriah. Beliau melaksanakannya baik di masjid maupun di rumah, sebagai contoh bagi umat bahwa ibadah ini bersifat sunah, bukan kewajiban.

Pada masa Rasulullah, tarawih umumnya dilakukan sebanyak sebelas rakaat, yang terdiri dari delapan rakaat tarawih dan tiga rakaat witir. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA dan tercatat dalam Kitab Tarawih oleh Imam Bukhari.

  • Masa Khulafa Rasyidin: Umar bin Khattab Memulai Tarawih Berjemaah

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab (14 H/635 M), salat tarawih mulai dilakukan secara berjamaah di Masjid Nabawi. Awalnya, jumlah rakaat yang ditetapkan adalah sebelas rakaat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah.

Namun, seiring waktu, muncul riwayat yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat bertambah menjadi dua puluh. Beberapa ulama berpendapat bahwa perubahan ini muncul dari pemahaman para tabi’in terhadap praktik ibadah di masa itu.

  • Perkembangan di Masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah

Pada masa Khalifah Mu‘awiyah bin Abi Sufyan (60 H/680 M), jumlah rakaat tarawih yang dilakukan di Masjid Nabawi meningkat menjadi tiga puluh sembilan rakaat, termasuk witir.

Praktik ini bertahan hingga abad ke-4 Hijriah. Kemudian, ketika Dinasti Fatimiyah yang beraliran Syiah menguasai Makkah dan Madinah, jumlah rakaat kembali diubah menjadi dua puluh, sesuai kebijakan mereka.

  • Kembalinya Tradisi Lama Abad ke-8 Hijriah

Saat Madinah kembali berada di bawah kekuasaan Sunni, khususnya Mazhab Maliki, praktik tiga puluh sembilan rakaat dihidupkan kembali oleh Imam al-‘Iraqi (w. 806 H/1403 M). Salat tarawih dilakukan dalam dua tahap:

  • Dua puluh rakaat setelah salat Isya.
  • Enam belas rakaat menjelang Subuh, ditambah tiga rakaat witir.

Tradisi ini bertahan selama berabad-abad di Masjid Nabawi.

  • Era Modern dan Standarisasi Salat Tarawih

Perubahan besar terjadi setelah Perang Dunia I dan runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Pada 1344 H/1926 M, saat Arab Saudi di bawah Raja Abdulaziz mengambil alih Makkah dan Madinah, pelaksanaan salat tarawih di Masjid Nabawi kembali distandarisasi menjadi dua puluh rakaat.

Hingga kini, jumlah rakaat ini tetap digunakan di bawah pemerintahan Arab Saudi, meskipun di berbagai negara masih ada yang menjalankan delapan rakaat tarawih dan tiga rakaat witir, mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW.

Dari sejarah ini, terlihat bahwa salat tarawih telah mengalami berbagai perkembangan dalam jumlah rakaat dan metode pelaksanaannya. Namun, esensi utama dari ibadah ini tetap sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan di bulan Ramadan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here