Delapan Negara Siap Tangkap PM Netanyahu

Delapan negara siap menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan (foto: Vo!)

DELAPAN negara menyatakan siap untuk menangkap Perdana Menteri Israel  Benjamin Netanhyahu atas tuduhan kejahatan perang yang mereka lakukan di Jalur Gaza.

 Al Jazeera melaporkan (10/11) Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah menyatakan kesediaan mereka untuk menangkap Netanyahu atas aksi genosida dan kejahatan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina selama ini.

Sejak bobardemen masif dan sistematis ke  Gaza pada 8 Oktober 2023, sudah sekitar 67.000 warga Palestina tewas, lebih 170-ribu terluka dan satu juta orang kehilangan tempat berteduh.

Sebelumnya Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka WN Israel yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk Netanyahu, pemimpin perang Yisrael Katz dan juga kepala staf umum Eyal Zamir. Mereka semua dilarang memasuki wilayah dan bahkan melintasi wilayah udara Turki.

Sebelumnya, pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel karena dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Gaza.

Sejak itu sejumlah negara lainnya termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki mendukung gugatan tersebut.

Surat Penangkapan dari ICC

Pada November 2024 Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada Mei 2025, Israel telah meminta ICC membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

ICC menolak permohonan tersebut pada 16 Juli 2025. Menurut ICC, tak ada dasar hukum untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Sepekan kemudian, Israel mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun ICC memutuskan pada 17 Okt. ’25 bahwa masalah itu bukanlah isu yang dapat diajukan banding.

“Oleh karena itu, Majelis menolak permintaan tersebut,” kata ICC, dikutip laman Al Arabiya.

Pada 20 Mei 2024 yang disinggung dalam pernyataan itu merujuk pada waktu jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Tolak argumentasi Israel

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk “memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya”.

Walau bukti-bukti kejahatan perang yang dilakukan rezim pemerintah PM Netanyahu sudah begitu jelas, agaknya penangkapan terhadap dirinya sulit dilakukan. (Al Jazeera/ns)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here