Demo Ojek Online Akibatkan Penumpang Susah Order

Jakarta – Driver Ojek Online yang tergabung dalam Garda Indonesia dan aliansi pengemudi ojek online lainnya melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran istana negara dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (29/08/2024).

Aksi penyampaian pendapat ini menuntut agar pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online dikarenakan mereka merasa bahwa peraturan menteri kominfo tidak cukup sebagai dasar hukum adanya ojek online. Mereka menuntut agar ojek online menjadi subjek hukum yang diatur di dalam undang-undang.

diperkirakan sekitar 2.000-an ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek menggelar aksi demo hari ini. Aksi rencananya dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selain aksi demo, ojol dan kurir juga dikabarkan tidak akan mengambil orderan penumpang pada hari ini. Pengguna jasa diminta mencari atau menggunakan cara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Menurutnya sejumlah ojol, terutama yang melakukan aksi, berencana tidak mengaktifkan layanan jasa mereka.

“Mungkin untuk sebagian pengemudi ojol kita akan seperti itu, khususnya yang sedang melaksanakan aksi hari ini tidak mengambil atau mengaktifkan, Tidak mengaktifkan artinya mau barang, makanan maupun penumpang tidak diambil semua bagi peserta aksi dan ojek online yang ikut serta dalam solidaritas,” katanya melalui pesan whatsapp yang di sebarluaskan.

Gerakan tidak mengambil orderan penumpang ini khususnya bakal dilakukan hari ini saja. Terkait imbauan dari aplikator yang meminta ojol tidak melakukan aksi tersebut, Igun melihat hal tersebut dilakukan untuk menjaga bisnis mereka. Tapi ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi perlu dilakukan.

“Normatif ya agar kegiatan bisnis mereka tidak terganggu. Artinya apa yang dilakukan rekan-rekan aksi mungkin dari perusahaan aplikasi akan mengganggu baik itu pelanggan maupun cash flow bisnis mereka, ekosistem bisnis mereka,” tuturnya.

Adapun aksi hari ini membawa tuntutan utama soal tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur oleh pemerintah. Menurut Igun, kewenangan itu seharusnya ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia menyebut saat ini terjadi perang harga di lapangan imbas belum adanya regulasi dari pemerintah.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here