London-Penanganan sampah merupakan masalah yang sering dihadapi, tidak hanya pada negara berkembang ,negara yang sudah maju sekalipun juga mengalami hal ini.
Seperti yang terjadi di Inggris, lantaran mengalami kesulitan menangani masalah sampah, pemerintah di negara tersebut memberlakukan denda yang tinggi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Di sana denda bagi orang yang buang sampah sembarangan sebesar £150 atau sekitar Rp3 juta. Ketentuan ini di bawah rencana baru yang ditetapkan oleh Departemen Masyarakat dan Pemerintah Daerah Inggris.
Seperti diberitakan BBC yang dilansir dari Daily Telegraph, denda minimum diatur untuk dapat mencapai paling tidak £100 atau sekitar Rp2 juta.
Denda yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara £50 dan £80 untuk buang sampah sembarangan.
Beberapa Kementrian terkait masalah kebersihan kota saat ini sedang mempersiapkan Inggris sebagai negara bebas sampah.
Menteri Masyarakat Marcus Jones mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan akan “mendapatkan ganjarannya di kantong” sebuah ungkapan untuk menandakan seorang harus mengeluarkan uang.
Dia menambahkan, “Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang.
Tidak hanya itu, mengambil sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan Pound setiap tahunnya – uang yang semestinya bisa dipergunakan untuk layanan yang penting.
Pada 2015, pemerintah di Inggris dan Wales menyerukan langkah-langkah baru untuk mengatasi hal ini. Khususnya bagi masyarakat yang melempar sampah dari kendaraan.
Di London, pemilik kendaraan dapat didenda jika seorang membuang sampah dari mobilnya.





