Yogyakarta (KBK) – Di tengah kondisi sistem migrasi Indonesia yang masih belum sempurna dan persoalan sumber daya yang berpendidikan rendah serta aparat desa yang masih gagap terhadap regulasi migran membuat calon mau pun mantan pekerja migran sulit berkembang.
Tyas Retno Wulan aktivis dan peneliti pekerja migran dari Universitas Jendral Soedirman mengatakan peran pemerintah desa dalam perlindungan butuh migran sangat penting karena kebanyakan pekerja migran Indonesia berasal dari pelosok desa.
Menurut temuannya tak sedikit ketidakadilan yang menimpa pekerja migran mulai dari penempatan hingga pulang. Kondisi tersebut lanjut Tyas juga diperparah oleh minimnya pengetahuan aparat desa terkait tata cara bila ada warganya yang ingin bekerja ke luar negri.
“Dengan adanya UU baru semoga ini bisa diluruskan. Ada tiga persoalan dasar pekerja migran Indonesia, yakni perceraian akibat lemahnya kemampuan mengeola ritme ekonomi, hak dasar anak yang belum tercover dan permasalahan ekonomi mendasar,” ujar Tyas dalam kelas advokasi kebijakan di acara Sarasehan Jambore Nasional Keluarga Migran Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa di Turi, Sleman, DIY (5/2).
Bambang Teguh dari Migran Care menambahkan akar permasalahan migran Indonesia yang berawal dari desa dikarenakan kelompok masyarakat di saerah tersebut kurang tersentuh edukasi. Minimnya akses pengetahuan dan informasi membuat para pekerja migran dan keluarganya sulit mengetahui proses yang aman. Selain itu maraknya aksi percaloan yang kadang dilakukan oknum desa turut menambah kesemerwutan.
“Problem migrasi ini ujungnya di desa. Bagaimana saat di desa kita bisa manfaatkan regulasi, semua regulasi  harus disusun oleh perdes, jangan SK karena SK hanya seumuran Kades,” ucapnya.




